skip to main content

SIATEM PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMBINAAN KONSELING TERHADAP KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DIBAWAH UMUR

*Salsabila Rahma Az Zahro  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Ikhtiarifa Azzahra Wardaya  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Farahdina Khairani A  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kasus kejahatan seksual terhadap anak terus meningkat setiap tahunnya, baik itu pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan maupun anak laki-laki yang dilakukan oleh pelaku. Meskipun sudah terdapat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak yang lebih memperberat sanksi bagi pelaku ternyata belum memberi efek jera terhadap pelaku. Maka dari itu diperlukan sebuah sistem perlindungan dan pembinaan hukum terhadap korban kejahatan seksual pada anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pendekatan Perundang-undangan. Maka dapat ditarik benang merah bahwa penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak seringkali menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun dalam UU Perlindungan Anak dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak yang sebagai korban kejahatan seksual. Selain itu, terdapat bentuk perlindungan akan terkesan sia-sia jika belum adanya pelaksanaan pembinaan konseling bagi korban kejahatan seksual pada anak dibawah  umur.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, Kejahatan Seksual, Pembinaan Konseling
Fulltext
  1. Adami, Chazawi. 2009. Pelajaran Hukum Pidana (Bagian 2). Jakarta: Raja Grafindo Persada
  2. https://lawphil.net/statutes/repacts/ra2004/ra_9262_2004.html , diakses 30 Mei 2021,
  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, “Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Anak”, http://www.kpai.go.id/berita/indonesia-darurat-kejahatan-seksual-anak/, diakses 30 Mei 2021
  4. Komnas Perempuan dan Forum Pengadaan Layanan. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
  5. Legoh, N. 2018. “Pelecehan Seksual Terhadap anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014”. LEX CRIMEN. Vol. 7. No.4
  6. Mansur, Didik M Arif, Elisatris Gultom. 2006. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Rajawali Pers
  7. Noviana, I. 2015. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya”. Sosio Informa. Vol. 1. No.1
  8. Republic Act No.9262, AN ACT DEFINING VIOLENCE AGAINST WOMEN AND THEIR CHILDREN, PROVIDING FOR PROTECTIVE MEASURES FOR VICTIMS, PRESCRIBING PENALTIES THEREFORE, AND FOR OTHER PURPOSES
  9. Susila, Jaka. 2019. “Monodualistik Penanganan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia”. Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 4. No. 2
  10. Undang-Undang Hukum Pidana India (Amandemen), 2013
  11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. LN. No. 293 Tahun 2014. TLN No. 5602

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.