skip to main content

REGULASI HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KEBEBASAN HUMAN RIGHT DEFENDER

*Riska Dwi Aulia  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Ghina Aslam  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Anisa Ika Mutiarawati  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan asas demokrasi, dimana kekuasaan yang berdaulat berada di tangan rakyat. Didalam kekuasaan rakyat terkait erat dengan adanya Hak Asasi Manusia sebagai suatu hal yang paling mendasar, namun banyak penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia belum juga terselesaikan dengan tuntas, hal ini menyebabkan muculnya para pembela Hak Asasi Manusia. Dalam konsepsi negara hukum, seharusnya terdapat regulasi terhadap perlindungan bagi para Human Right Defender. Namun, dalam implementasinya, perlindungan terhadap Human Right Defender belum sepenuhnya terealisasikan dengan baik. Tulisan ini akan membahas mengenai bagaimana regulasi terhadap Human Right Defender di Indonesia.

Fulltext View|Download
  1. Firdaus. 2017. “PEMBELA HAK ASASI MANUSIA PADA ISU SUMBER DAYAALAM DI KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR”. Jurnal HAM, Vol. 8, No. 2
  2. HUMAN RIGHTS SUPPORT FACILITIES (HRSF), 2009, Prospek
  3. Perlindungan Pembela HAM dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Paragraphworld
  4. Rahayu. 2017. “URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELA HAKASASI MANUSIA (HUMAN RIGHT DEFENDER) DI INDONESIA” Vol. 39. No. 2
  5. Rappler. “Pejuang HAM yang terbunuh, nasib kasusmu kini”. https://www.rappler.com/indonesia/145420-kasus-pembunuhan- aktivis-ham. diakses 18 Mei 2019
  6. Widhana, Dieqy Hasbi. “Jokowi Memunggungi Kasus Kekerasan terhadap Pembela HAM”. https://tirto.id/jokowi-memunggungi- kasus- kekerasan-terhadap-pembela-ham-dbQL. diakses 15 Mei 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.