skip to main content

UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI ALIBI POLITICAL WILL YANG MENUMBUHKAN KREDIBILITAS TANPA BUKTI DALAM PRAKTIK PENYELENGGARAAN HAK AKTIVIS HAK ASASI MANUSIA

*Muhammad Afif Zia Ul-Haq  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Alya Febrita Aulia  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Destya Titin Rahmawati  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Problematika terkait Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia cukup kompleks. Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terbilang lama diselesaikan, membuat kepercayaan masyarakat pada pemerintah sebagai pemangku kebijakan terkikis. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 telah mengatur dan menjamin keberadaan HAM. Ditambah dengan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dianggap tidak cukup untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dan perlindungan para aktivis HAM. Dengan demikian, peranan aktivis HAM yang krusial menajadi riskan ketika menyuarakan aspirasinya. Ditangkapnya beberapa aktivis HAM yang menyuarakan pendapatnya oleh pemerintah dengan dalih ujaran kebencian, penghinaan dan makar semakin mengikis kepercayaan masyarakat. Hal itu diperberat dengan kenyataan, bahwa terdapat aktivis-aktivis HAM yang menyimpang dari nilai-nilai moral dan budaya Indonesia, tetapi mengatasnamakan HAM. Maka dari itu, terdapat dua problematika serius terkait HAM: 1. Pemerintah yang dianggap lamban dan memiliki kepentingan tersendiri dalam menangani kasus HAM. 2. Banyaknya aktivis HAM yang menyimpang dari nilai-nilai budaya dan moral tetapi kerap mengatasnamakan HAM.

Fulltext View|Download
  1. Qamar, Nurul. 2013. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi
  2. Jakarta: Sinar Grafika
  3. Effendi, Mashyur. 1994. Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia
  4. Majda El Muhtaj. 2008. Dimensi-Dimensi HAM, Mengurai Hak Ekonmi,Sosial, dan Budaya, Jakarta: Rajawali Press

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.