skip to main content

REKONSEPTUALISASI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA CYBER- TERRORISM DI INDONESIA MELALUI PENDEKATAN KERAS (HARD APPROACH)

*Muhammad Sulfihan  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Nina Lathifa Azalia  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Safiyah Inas Shafa  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Terorisme tidak lagi hanya dilakukan dengan melatihan militer. Diera serba canggih saat ini, terorisme juga dapat terjadi melalui media digital atau yang dikenal dengan istilah cyber terrorism. Cyber terrorism dilakukan dengan memberikan propaganda melalui media online, isi propaganda tersebut berupa kritikan terhadap kinerja pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan mereka. Selain itu, cyber terrorism dapat berupa doktrin yang bisa mempengaruhi pikiran seseorang, akibatnya seseorang terpengaruh dengan ideologi sesat mereka. Metode penelitian dalam karya tulis ilmiah ini adalah yuridis normatif. Oleh karena itu, melalui kebijakan pendekatan keran menjadi langkah preventif sekaligus represif pemerintah dalam penanggulangan cyber terrorism.

Fulltext View|Download
  1. Adam, Agis Josianto. 2014. “TINDAK PIDANA CYBER TERRORISM DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK”, LEX ADMINISTRATUM. Vol.2. No. 3. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/6145
  2. Andini, Oki Putri. “TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA CYBER TERRORISM DALAM PERSPEKTIF KEJAHATAN TRANSNASIONAL TERORGANISIR,”
  3. http://lib.unnes.ac.id/39108/
  4. Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU No. 5 Tahun 2018. LN. No. 92 Tahun 2018, TLN. 6216
  5. Samad, Alfira Nurliliani. “SKRIPSI ANALISIS INSTRUMEN CYBER-TERRORISM DALAM KERANGKA SISTIM HUKUM INTERNASIONAL OLEH : ALFIRA NURLILIANI SAMAD B - PDF Download Gratis,”
  6. https://docplayer.info/30171025-Skripsi-analisis-instrumen-cyber-terrorism-dalam- kerangka-sistim-hukum-internasional-oleh-alfira-nurliliani-samad-b.html
  7. Ufran. 2014 “Kebijakan Antisipatif Hukum Pidana Untuk Penanggulangan Cyberterrorism - Neliti” 43, No. 4 https://www.neliti.com/id/publications/158219/kebijakan- antisipatif-hukum-pidana-untuk-penanggulangan-cyberterrorism
  8. Wardani, Agustin Setyo. “Pengguna Internet Dunia Tembus 4,66 Miliar, Rata-Rata
  9. Online Di Smartphone.” Liputan6. https://m.liputan6.com/tekno/read/4469008/pengguna-internet-dunia-tembus-466- miliar-rata-rata-online-di-smartphone
  10. Yusuf, Oik. “Rumah Sakit Indonesia Jadi Korban ‘Terorisme Cyber’ Halaman All - Kompas.Com,” https://tekno.kompas.com/read/2017/05/13/17180077/rumah.sakit.indonesia.jadi.k orban.terorisme.cyber.?page=all

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.