skip to main content

SISTEM PERTAHANAN NKRI DALAM MENGHADAPI ANCAMAN CYBER TERRORISM PADA ERA DIGITALISASI

*Muhammad Lutfi Amirullah  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Desrian Saputri  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Angga Permana  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indonesia saat ini tengah dalam keadaan mendesak cyber security atau keamanan dunia maya karena melihat kenyataan bahwa tingkat kejahatan di dunia maya atau cyber crime di Indonesia sudah mencapai tahap memprihatinkan. Naum berbeda dengan penanganan kejahatan lainya, cyber security membutuhkan pemikiran yang komprehensif untuk menanganinya. Karena itu tulisan ini membahas tentang bagaimana kebijakan cyber security yang telah dijalankan di Indonesia selama ini dan bagaimana prospek dan tantangan bagi pengembangan kebijakan cyber security di Indonesia.

Fulltext View|Download
  1. Habibie, Muhammad Hafidz. 2017. “Analisis Yuridis Mens Rea (Sikap Batin Jahat) dalam Tindak Pidana Korupsi yang dapat Merugikan Keuangan Negara.” Skripsi Sarjana Universitas Negeri Semarang, Semarang
  2. Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No 19 tahun 2016, LN No. 251 Tahun 2016, TLN No. 5952
  3. Indonesia. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No 5 tahun 2018, LN No. 92 Tahun 2018, TLN No. 6216
  4. Jondong, Zephirinus. 2020. Kebijakan Tindak Pidana bagi Tindak Pidana Cyber Terrorism dalam Rangka Pembentukan Hukum Positif di Indonesia. Preferensi Hukum, 1(2)
  5. Qolbi Nur, Fitrah Marinda., dan Rina Yulianti. 2020. Asean Against Cyber Terrorism: Upaya Mengatasi Propaganda Hitam sebagai Kejahatan Terorganisir. Legislatif, Vol. 4, No. 1
  6. Samad, Alfiani Nurliliani. 2014. “Analisis Instrumen Cyber-Terrorism dalam Kerangka Sistem Hukum Internasional.” Skripsi Sarjana Universitas Hasanuddin, Makassar
  7. Sarinastiti, Eska Nia dan Nabilla Kusuma Vardhani. 2018. Jurnal Gema Societa. Vol. 1. No.1
  8. Widiatno, Andi.Tinjauan Yuridis Penanggulangan Tindak Pidana Terrorisme dalam Menyebarkan Propaganda melalui Media Sosial

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.