skip to main content

Pelayanan Khusus Warga Binaan Lanjut Usia Meurut PERMENKUMHAM HAM RI Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia

*Ibnu Masura  -  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan || Indonesia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
Padmono Wibowo  -  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan || Indonesia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
Published: 14 Nov 2020.

Citation Format:
Abstract

Lanjut usia adalah seseorang yang telah berusia 60 tahun keatas. Dengan adanya proses penuaan maka fungsi organ manusia pun mengalami penurunan secara alami, ditandai dengan semakin menurunnya kemampuan fisik, sosial, serta psikologi. Sehingga narapidana lanjut usia sangat perlu mendapatkan pelayanan khusus yang optimal mengingat kelompok ini merupakan  kelompok yang sangat rentan terhadap resiko-resiko. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk menyelenggarakan pemenuhan hak bagi kelompok rentan lanjut usia khususnya narapidana dan tahanan melalui Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, diharapkan mampu memberikan acuan dalam pelaksanaan prosedur pelayanan khusus narapidana dan tahanan lansia.

Fulltext View|Download
Keywords: HAM, Pemenuhan Hak, Perlakuan Khusus

Article Metrics:

  1. Anggito, A. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak
  2. Al-Khawarizmi, Damang Averroes, “Lembaga Pemasyarakatan”, dalam www.negarahukum.com/hukum/lembaga-pemasyarakatan.html, diunduh pada 20 Mei 2020
  3. Halter, J. B. (2016). Hazzard's Geriatric Medicine And Gerontology, 7th ed. United States: McGraw-Hill Education/Medical
  4. Kholifah, S. N. (2016). Keperawatan Gerontik. Jakarta Selatan: Kemenkes RI
  5. Pasolong, H. (2011). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta
  6. Rizky, Fahreza “4.408 Napi dan Tahanan Lanjut Usia di Indonesia Butuh Penanganan Khusus”, dalam https://www.google.com/amp/s/nasional.okezone.com/amp/2018/10/17/337/1965089/4-408-napi-dan-tahanan-lanjut-usia-di-indonesia-butuh penanganan-khusus, diunduh pada 20 Mei 2020
  7. Schoenfeld, H. (2018). Building Prison State: Race and the Politics of Mass Incarceration . Chicago: University of Chicago Press
  8. Utomo, A. S. (2018). Kesehatan Lansia Berdayaguna. Surabaya: Media Sahabat Cendekia
  9. Pemerintah Republik Indonesia, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indoensia, 1945
  10. ______. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Republik Indonesia, 2018
  11. ______. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Republik Indonesia, 2009
  12. ______. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Republik Indoensia, 1995
  13. ______. Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Republik Indonesia, 2014
  14. ______. Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Republik Indonesia, 1998

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.