skip to main content

Model Upaya Hukum terhadap Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tambaklorok, Kota Semarang)

*Nur Adhim  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 13 Jun 2019.

Citation Format:
Abstract

Model upaya hukum bagi pemilik tanah yang tanahnya dipergunakan untuk suatu kegiatan pembanguan kepentingan umum diatur  secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan. Bila tidak terjadi kesepakatan antara Panitia Pengadaan Tanah  (P2T) dengan pemilik tanah dalam hal pembayaran ganti kerugian maka pemilik tanah dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dan bila tidak menerima bisa mengajukan upaya hukum khusus berupa langsung Kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini terjadi dalam kegiatan pembangunan Pelebaran Jalan Kampung Tambaklorok, K elurahan Tanjung Mas, Kota Semarang. Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang selaku Panitia Pengadaan Tanah memberikan penilaian ganti kerugian yang dirasakan belum layak dan adil kepada pihak pemilik tanah yang berhak. Berdasarkan hasil penelitian, proses pemberian ganti kerugian untuk pembangunan bagi kepentingan umum tersebut mengalami hambatan, dan faktor penyebabnya yaitu Pertama, pada tahap sosialisasi terdapat kesalahan Detail Engineering Design (DED) dan jangka waktu sosialisasi mengalami keterlambatan. Kedua, pada musyawarah penetapan ganti kerugian, pihak pemilik tanah tidak diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat dalam menentukan besarnya ganti kerugian, sehingga beberapa pemilik tanah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Semarang. Penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 374/Pdt.P/2018/PN. Smg tidak menerima keberatan, dengan alasan tidak dipenuhinya syarat formil berupa tidak adanya Berita Acara kesepakatan musyawarah penetapan ganti kerugian, sehingga pemilik tanah mengajukan upaya hukum kasasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016. Upaya hukum kasasi ini merupakan upaya yang pertama dan terakhir untuk mendapatkan keadilan, dan putusan yang dijatuhkan bersifat mengikat.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  common.other
Untitled
Subject
Type Other
  Download (295KB)    Indexing metadata
Keywords: Pengadaan Tanah, Ganti Kerugian, Model Upaya Hukum.

Article Metrics:

  1. Supomo. (1967) Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Pradnjaparamita : Jakarta
  2. Soemitro, Hanitijo Ronny. (1988) Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia : Jakarta
  3. Soetianto, Retnowulan dan Oeripkartawinata, Iskandar. (1997) Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. CV. Mandar Maju : Jakarta
  4. Zulaika, Erni. (2000) Pelaksanaan Azas Peradilan Cepat Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Pada Tingkat Banding
  5. Waluyo, Bambang. (2002) Penelitian Hukum dalam Praktek. Sinar Grafika : Jakarta
  6. Soimin, Soedharyo. (2004) Status Hak dan Pembebasan Tanah, Edisi. 2 Cet. 2 Sinar Grafika : Jakarta
  7. Harsono, Boedi. (2005) Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Edisi Revisi. Penerbit Djambatan : Jakarta
  8. Sutedi, Adrian. (2007) Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Sinar Grafika : Jakarta
  9. Limbong, Benhard. (2011) Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Regulasi Kompensasi Penegakan Hukum, Margaretha Pustaka : Jakarta Selatan
  10. Dewi, Santi Gangga IGA. (2016) Hukum Agraria. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro : Semarang
  11. Sarwono. (2011) Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Sinar Grafika : Jakarta
  12. Undang – Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
  13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda-benda yang ada di atasnya
  14. Undang – Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  15. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  16. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
  17. Dwi Fratmawati, Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Semarang (Studi Kasus Pelebaran Jalan Raya Ngaliyan – Mijen) (Semarang : UNDIP. 2006)
  18. Sonny Djoko Marlijanto, “Konsinyasi Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Studi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Proyek Jalan TOL Semarang – Solo Kabupaten Semarang)” (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 2010)
  19. Aghisni Panji Hadi Kusumo, “Tinjauan Yuridis Terhadap Substansi Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang Mengalami Judicial Review”. Diponegoro Law Review. Vol. 1. No. 2. (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 2013)
  20. Bambang Istijono, Lahan Menjadi aktor Penghambat dalam Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Jurnal Rekayasa Sipil. Vol. 10 No. 2. Oktober 2014. (Padang: Fakultas Teknik. Universitas Andalas. 2014)
  21. Sahnan. Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dosen Bidang Pertanahan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. III No. 09. Desember 2015 (Mataram: Fakultas Hukum. Universitas Mataram. 2015)
  22. Urip Santoso, Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan untuk Kepentingan Umum. Jurnal Perspektif. Vol. 21 No. 1. September 2016. (Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga. 2016)
  23. http://jateng.tribunnews.com/2018/10/31/warga-terdampak-pembangunan-kampung-bahari-tambaklorok-semarang-resmi-tempuh-kasasi. diakses pada tanggal 21 November 2018
  24. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/prosedur-berperkara/prosedur-kasasi diakses pada tanggal 28 Desember 2018
  25. http://jateng.tribunnews.com/2019/03/26/pembangunan-kampung-bahari-tambaklorok-semarang-masih-terkendala-pembebasan-lahan diakses pada tanggal 1 April 2019
  26. Pasaribu, Ignasio Ivor. 2019. Penilaian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  27. https://www.hukumproperti.com/articles/penilaian-ganti-kerugian-dalam-pengadaan-tanah-bagi-pembangunan-untuk-kepentingan-umum/ diakses pada tanggal 22 April 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.