skip to main content

Sikap Indonesia Terhadap Sengketa Laut Cina Selatan Pasca Putusan Permanent Court Of Arbitration 12 Juli 2017

*Firdaus Silabi Al-Attar  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 1 Oct 2017.

Citation Format:
Abstract
Sengketa di Laut Cina Selatan, utamanya pada dua gugus kepulauan yaitu Spratly dan Paracell melibatkan 6 negara yaitu Cina, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei. Indonesia bukan merupakan negara yang bersengketa langsung namun memiliki potensi dirugikan atas klaim Cina khususnya di wilayah Natuna. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum Laut Cina Selatan dan apakah yang dapat Indonesia lakukan dalam rangka menjaga kepentingan nasionalnya dan menjaga stabilitas kawasan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa klaim Cina atas wilayah Laut Cina Selatan dinyatakan melanggar UNCLOS 1982 oleh putusan arbitrase di Den Haag pada 12 Juli 2016 sehingga secara mutlak Cina tidak memiliki hak atas wilayah Laut Cina Selatan yang diklaimnya. Untuk menjaga kepentingan nasionalnya Indonesia perlu menyatakan dukungan terhadap putusan PCA disamping terus meningkatkan kekuatan dan eksistensi di wilayah perbatasan, lalu peran Indonesia dalam menjaga stabilitas kawasan adalah dengan menginisiasi terbentuknya Code ofConduct dan draft Declaration of Conduct.
Fulltext View|Download
Keywords: Sengketa, Wilayah, Laut Cina Selatan, Kekuatan Militer

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.