skip to main content

Kaburnya Pengaturan Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pencemaran Laut (Studi Kasus Pencemaran Laut Timor oleh PT. T Exploration and Production (PTTEP))

*Serin Putriningtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 1 Oct 2017.

Citation Format:
Abstract
Sesuai dengan kondisi geografisnya, Indonesia bercita-cita sebagai poros maritim dunia. Pemerintah memiliki sejumlah agenda terkait dengan visi tersebut diantaranya terkait dengan pembangunan budaya maritim, pengelolaan sumber daya maritim, pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim, diplomasi dan pertahanan keamanan maritim. Diharapkan dari diberlakukannya poros maritim tersebut perekonomian dan kemakmuran Indonesia meningkat. Namun, untuk menjadi Poros Maritim Indonesia masih memiliki beberapa hambatan dan masalah. Diantaranya adalah kasus yang membuat perairan Indonesia tercemar. Ada beberapa kasus pencemaran laut yang dilakukan oleh pihak asing. Sayangnya, kasus ini hanya berlarut tanpa ada ujung penyelesaiannya. Pencemaran laut akibat dari meledaknya kilang minyak milik PT. T Exploration and Production harus memiliki pertanggungjawaban baik dari sisi hukum nasional maupun hukum internasional secara lebih komprehensif agar ada kepastian hukum yang jelas.
Fulltext View|Download
Keywords: pencemaran, polutan, laut timor, seabed oil, PT TEP, tanggung jawab negara

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.