BibTex Citation Data :
@article{GK3774, author = {Serin Putriningtyas}, title = {Kaburnya Pengaturan Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pencemaran Laut (Studi Kasus Pencemaran Laut Timor oleh PT. T Exploration and Production (PTTEP))}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {4}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {pencemaran, polutan, laut timor, seabed oil, PT TEP, tanggung jawab negara}, abstract = { Sesuai dengan kondisi geografisnya, Indonesia bercita-cita sebagai poros maritim dunia. Pemerintah memiliki sejumlah agenda terkait dengan visi tersebut diantaranya terkait dengan pembangunan budaya maritim, pengelolaan sumber daya maritim, pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim, diplomasi dan pertahanan keamanan maritim. Diharapkan dari diberlakukannya poros maritim tersebut perekonomian dan kemakmuran Indonesia meningkat. Namun, untuk menjadi Poros Maritim Indonesia masih memiliki beberapa hambatan dan masalah. Diantaranya adalah kasus yang membuat perairan Indonesia tercemar. Ada beberapa kasus pencemaran laut yang dilakukan oleh pihak asing. Sayangnya, kasus ini hanya berlarut tanpa ada ujung penyelesaiannya. Pencemaran laut akibat dari meledaknya kilang minyak milik PT. T Exploration and Production harus memiliki pertanggungjawaban baik dari sisi hukum nasional maupun hukum internasional secara lebih komprehensif agar ada kepastian hukum yang jelas. }, pages = {99--109} doi = {10.14710/gk.2017.3774}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/3774} }
Refworks Citation Data :
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271