skip to main content

Politik Hukum Legislator dan Ideologi Pancasila

*Kornelius Benuf  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275 || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 1 Oct 2018.

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini akan menguraikan pentingnya penanaman nilai-nilai Pancasila bagi Legislator sebagai implementasi Politik hukum di Indonesia. Dasar analisisnya adalah UUD NRI Tahun 1945 dan pendapat ahli terkemuka. Pancasila dijadikan ideologi negara karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya hidup dan disepakati bersama oleh masyarakat Indonesia.  Pancasila yang dahulu diperjuangkan dengan darah dan air mata oleh para pejuang bangsa, harus kita jadikan landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila harus menjadi pemersatu di tengah kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila tersebut harus dijadikan landasan berfikir dan landasan bertindak oleh setiap rakyat Indonesia, termaktup para Legislator di negeri ini.

Nilai-nilai Pancasila harus dijadikan landasan berfikir dan landasan dalam pengambilan keputusan oleh para legislator di Indonesia. Legislator dianggap penting untuk memahami Pancasila karena mereka memiliki kewenangan pembuatan kebijakan publik. Ketika nilai-nilai pancasiala sudah tertanam dan menjadi landasan berpikir oleh para Legislator, maka produk politik yang dihasilkan akan lebih berpihak kepada rakyat Indonesia. 

 

Fulltext View|Download
Keywords: Ideologi Pancasila, Legislator, Produk politik hukum

Article Metrics:

  1. Mahfud, M. (1998). Politik hukum di Indonesia. Lp3s
  2. Ronto.2012.Pancasila sebagai Ideologi dan dasar Negara. PT. Balai Pustaka Jakarta Timur
  3. Roza Prima, Abdul Gani Jusuf, Dicky R Munaf. Memahami Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara
  4. Solly M. Lubish. Politik Hukum Dan Kebijakan Publik.2014. Penerbit Mandar Maju. Bandung
  5. Efi Yulistyowati, Endah Pujiastuti, Tri Mulyani. Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia :Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945Sebelum Dan Sesudah Amandemen, Jurnal Dinamika Sosial Budaya,hal. 333-334, Volume 18, Nomor 2, Desember 2016
  6. Mulyono, Drs,M.Hum. 2008. Hakikat dan Dinamika Pancasila. Semarang: Semarang University Press. Dalam, Mulyono, Pancasila Sebagai Orthodoksi Dan Orthopraksis Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Jurnal HUMANIKA Vol. 23 No. 2 (2016) ISSN 1412-9418
  7. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.