skip to main content

Pembebanan Tanggungjawab Hukum Terhadap Multinational Corporations (MNCs) dalam Hukum Internasional

*Muhammad Rizqy Darulzain  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275 || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 1 Oct 2015.

Citation Format:
Abstract

Perkembangan dunia ekonomi sekarang ini telah membuat Multinational Corporations (MNCs) menjadi aktor non negara yang memiliki peran sangat besar dalam dunia internasional maupun keadaan internal suatu negara. Negara-negara, khususnya negara berkembang, seolah tunduk pada setiap keputusan MNCs dikarenakan kekuatan ekonomi MNCs yang sangat besar dan memang negara-negara tersebut membutuhkan kehadiran MNCs dalam membuka lahan investasi. Sebagai contoh, Indonesia yang nyaris selalu bungkam saat ditekan oleh Freeport. Hukum nasional negara-negara tersebut menjadi tumpul dalam menuntut tanggungjawab MNCs atas segala imbas kegiatan-kegiatannya yang merugikan. Hukum internasional dirasa perlu dilibatkan perannya dalam mengatasi masalah ini.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.