skip to main content

Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Teknologi Informasi di Wilayah PDM Kabupaten Klaten melalui Metode Sosialisasi Interaktif

*Supanto Supanto  -  Fakultas Hukum || Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Ismunarno Ismunarno  -  Fakultas Hukum || Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Tika Andarasni Parwitasari  -  Fakultas Hukum || Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Winarno Budyatmojo  -  Fakultas Hukum || Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Riska Andi Fitriono  -  Fakultas Hukum || Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Siwi Widiyanti  -  Fakultas Hukum || Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Published: 23 Nov 2023.

Citation Format:
Abstract

Kemajuan teknologi memengaruhi perilaku masyarakat dan dampak dari penggunaan teknologi mengindikasi kemunculan suatu tindak pidana. Phising merupakan salah satu kejahatan dunia maya yang mana seseorang dapat menyamar lalu menghubungi korbannya untuk memberikan data sensitif seperti informasi data pribadi. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi korban. Permasalahan maraknya kejahatan teknologi informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hukum merupakan sarana perubahan, sehingga hukum dapat memicu perubahan dalam masyarakat dimana hukum mempunyai kekuatan sosial yang mengikat. Kegiatan sosialisasi hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang teknologi informasi wajib untuk dilakukan, hal ini bertujuan untuk mengupayakan pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan Sosialisasi dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan kepada para peserta tentang bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan kejahatan teknologi informasi. Hasil dari kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan adalah peserta memahami materi dengan baik.

Fulltext View|Download
Keywords: Kejahatan teknologi informasi; Phising; Sosialisasi

Article Metrics:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. Chintia Ervina, Rofiqoh Nadiah, Humayyun Nabila Ramadhani, Zulfikar Fahmi Haedar, Adam Febriansyah, Nur Aini Rakhmawati S.Kom., M.Sc.Eng. Kasus Kejahatan Siberyang Paling BanyakTerjadi di Indonesia dan Penanganannya. JIEET: Volume 02 Nomor 02, 2018. 66-67
  3. Djanggih Hardianto, Nurul Qamar. Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jurnal Pandecta Volume 13. Number 1. June 2018 Page 10-23
  4. Habibi Miftakhur Rokhman, Isnatul Liviani. Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qānūn:Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol. 23, No.2, December 2020. 411-414
  5. I Gusti Ayu Suanti Karnadi Singgi, I Gusti Bagus Suryawan, I Nyoman Gede Sugiartha. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Peretasan sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 1, No. 2, 2020. 336-338
  6. Islami Maulia Jayantina. Tantangan Dalam Implementasi Strategi Keamanan Siber Nasional Indonesia Ditinjau Dari Penilaian Global Cybersecurity Index. Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi Volume: 8 No. 2 (Oktober - Desember 2017) Hal.: 137-139
  7. P. R. Golose, “Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanganannya Di Indonesia Oleh Polri,”vol. 4, 2006
  8. Reppy Daryl Albert. Cyber-Bullying Sebagai Suatu Kejahatan Teknologi Informasi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum, Vol. IV/No. 7/Ags/2016. 63-67
  9. Sari Nani Widya. Kejahatan Cyber dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Volume 5 Nomor 2 Desember 2018. 582-586

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.