BibTex Citation Data :
@article{GK20954, author = {Supanto Supanto and Ismunarno Ismunarno and Tika Parwitasari and Winarno Budyatmojo and Riska Fitriono and Siwi Widiyanti}, title = {Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Teknologi Informasi di Wilayah PDM Kabupaten Klaten melalui Metode Sosialisasi Interaktif}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {10}, number = {3}, year = {2023}, keywords = {Kejahatan teknologi informasi; Phising; Sosialisasi}, abstract = { Kemajuan teknologi memengaruhi perilaku masyarakat dan dampak dari penggunaan teknologi mengindikasi kemunculan suatu tindak pidana. Phising merupakan salah satu kejahatan dunia maya yang mana seseorang dapat menyamar lalu menghubungi korbannya untuk memberikan data sensitif seperti informasi data pribadi. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi korban. Permasalahan maraknya kejahatan teknologi informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hukum merupakan sarana perubahan, sehingga hukum dapat memicu perubahan dalam masyarakat dimana hukum mempunyai kekuatan sosial yang mengikat. Kegiatan sosialisasi hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang teknologi informasi wajib untuk dilakukan, hal ini bertujuan untuk mengupayakan pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan Sosialisasi dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan kepada para peserta tentang bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan kejahatan teknologi informasi. Hasil dari kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan adalah peserta memahami materi dengan baik. }, pages = {170--182} doi = {10.14710/gk.2023.20954}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/20954} }
Refworks Citation Data :
Kemajuan teknologi memengaruhi perilaku masyarakat dan dampak dari penggunaan teknologi mengindikasi kemunculan suatu tindak pidana. Phising merupakan salah satu kejahatan dunia maya yang mana seseorang dapat menyamar lalu menghubungi korbannya untuk memberikan data sensitif seperti informasi data pribadi. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi korban. Permasalahan maraknya kejahatan teknologi informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hukum merupakan sarana perubahan, sehingga hukum dapat memicu perubahan dalam masyarakat dimana hukum mempunyai kekuatan sosial yang mengikat. Kegiatan sosialisasi hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang teknologi informasi wajib untuk dilakukan, hal ini bertujuan untuk mengupayakan pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan Sosialisasi dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan kepada para peserta tentang bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan kejahatan teknologi informasi. Hasil dari kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan adalah peserta memahami materi dengan baik.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271