skip to main content

Analisis Yuridis Tradisi Pemaksaan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Kawin Tangkap di Suku Sumba Nusa Tenggara Timur)

*Aulidina Ratulia Toriq  -  Program Studi Ilmu Hukum || Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia
Published: 29 Sep 2023.

Citation Format:
Abstract

Tradisi kawin tangkap adalah suatu praktik pernikahan yang umumnya melibatkan penangkapan calon mempelai wanita oleh calon mempelai pria atau kelompoknya. Tradisi ini telah menjadi subjek kontroversi karena melibatkan unsur paksaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai catatan, praktik-praktik seperti ini sering kali tidak sah secara hukum dan dapat melanggar hukum hak asasi manusia. Dalam konteks hukum di Indonesia, termasuk di Pulau Sumba, praktik kawin tangkap dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum serta hak asasi manusia. Maksud dari penelitian ini ialah untuk meneliti eksistensi tradisi pernikahan adat Suku Sumba yang ada di wilayah Nusa Tenggara Timur dan menganalisis elemen apa yang mempengaruhi pernikahan adat ini. Pendekatan yang diterapkan dalam studi ini mencakup pendekatan hukum yang terkait dengan undang-undang, metode hukum adat, pendekatan berbasis konsep, teknik pendekatan sosiologi hukum, serta juga pendekatan kasus. Temuan dari penelitian memperlihatkan bahwa praktik kawin tangkap terjadi karena adanya faktor ekonomi yang terkait dengan utang, tingkat sosial, keyakinan, dan tingkat pemahaman masyarakat adat Suku Sumba terhadap hukum yang berlaku serta proses penyelesaiannya. Pelaksanaan kawin tangkap ini melibatkan prosesi adat yang meliputi tahapan pencarian, melindungi nama baik, memberi tahu dan meminta izin, melakukan ritual adat, mendasarkan pada agama (bagi mereka yang menganut kepercayaan lain di luar kepercayaan Moruyu), dan tahapan penutupan.

Fulltext View|Download
Keywords: Kawin Tangkap; Hak Asasi Manusia; Strata Sosial; Suku Sumba

Article Metrics:

  1. Hadi, S. (n.d.). Metode Research. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UGM
  2. Perempuan, K. (2020). Siaran Pers Komnas Perempuan atas Praktik Kawin Tangkap di Sumba "Hentikan Praktik Kekerasan terhadap Perempuan yang Mengatasnamakan Tradisi. Jakarta: Komnas Perempuan
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  4. Undang-Undang No.39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
  5. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  7. Sudibya,j A.j T.j (2021).j Praktikj Kawinj Tangkapj Dij Sumbaj Ditinjauj Darij Perspektifj Hukumj Hakj Asasij Manusia.j Jurnalj Kerthaj Negaraj Vol.j 9j No.j 9,j 721-726
  8. Zayanti,j M.j (2014).j Politikj Hukumj Pengaturanj Masyarakatj Hukumj Adat.j Jurnalj Iusj Quiaj Iustumj Vol.j 21,j No.j 2,j 227-250
  9. Internet
  10. detik. (2023, September 10). detik.com. Retrieved September 19, 2023 from detik.com: https://news.detik.com/berita/d-6923527/heboh-kasus-kawin-tangkap-di-sumba-barat-daya-ini-6-hal-diketahui/2
  11. kemenpppa. (2023, September 09). kemenpppa.go.id. Retrieved September 21, 2023 from kemenpppa.go.id: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4707/kemenpppa-taruh-perhatian-serius-terhadap-dugaan-kasus-kawin-tangkap-di-sumba-barat-daya
  12. repository.uksw.edu. (n.d.). Retrieved September 20, 2023 from repository.uksw.edu: https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/11572/2/T1_312010031_BAB%20II.pdf

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.