BibTex Citation Data :
@article{GK20428, author = {Faridha Thooriq}, title = {Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Pekerja Kontrak di Indonesia (Implementasi Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan)}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {10}, number = {3}, year = {2023}, keywords = {Kontrak Kerja; Pekerja; Ketenagakerjaan}, abstract = { Hakikat hukum ketenagakerjaan adalah untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja dari tindakan sewenang-wenang oleh pihak pengusaha. Hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja adalah hubungan saling ketergantungan, di mana keduanya membutuhkan satu sama lain. Perusahaan tidak dapat beroperasi tanpa pekerja, dan sebaliknya, pekerja bekerja untuk mendapatkan upah. Oleh karena itu, kedua belah pihak, entitas serta pekerja mempunyai hak dan tanggung jawab yang perlu dijaga. Satu antara bentuk hak asasi pekerja dalam kesepakatan kerja merupakan hak untuk memperoleh perlindungan yang konsisten dengan prinsip-prinsip agama, kemanusiaan, nilai-nilai Pancasila, serta sasaran Negara yang disebutkan di dalamnya UUD 1945. Perlindungan ini bertujuan demi memastikan kewenangan asas pekerja, memastikan potensi yang sama, juga menghindari segala bentuk diskriminasi guna memastikan kesejahteraan pekerja beserta anggota keluarganya terwujud. Pentingnya juga mengikuti perkembangan dunia bisnis dan kepentingan para pelaku usaha tidak boleh diabaikan. Sarana hukum yang berkaitan dengan pemeliharaan kewenangan pekerja mencakup regulasi seperti UU No. 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan juga aturan yang mengatur urusan ketenagakerjaan. Dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian berupa analisis doktrin atau pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini mengeksplorasi hukum sebagai norma yang terdokumentasikan dengan sah dalam aturan regulasi. }, pages = {153--169} doi = {10.14710/gk.2023.20428}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/20428} }
Refworks Citation Data :
Hakikat hukum ketenagakerjaan adalah untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja dari tindakan sewenang-wenang oleh pihak pengusaha. Hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja adalah hubungan saling ketergantungan, di mana keduanya membutuhkan satu sama lain. Perusahaan tidak dapat beroperasi tanpa pekerja, dan sebaliknya, pekerja bekerja untuk mendapatkan upah. Oleh karena itu, kedua belah pihak, entitas serta pekerja mempunyai hak dan tanggung jawab yang perlu dijaga. Satu antara bentuk hak asasi pekerja dalam kesepakatan kerja merupakan hak untuk memperoleh perlindungan yang konsisten dengan prinsip-prinsip agama, kemanusiaan, nilai-nilai Pancasila, serta sasaran Negara yang disebutkan di dalamnya UUD 1945. Perlindungan ini bertujuan demi memastikan kewenangan asas pekerja, memastikan potensi yang sama, juga menghindari segala bentuk diskriminasi guna memastikan kesejahteraan pekerja beserta anggota keluarganya terwujud. Pentingnya juga mengikuti perkembangan dunia bisnis dan kepentingan para pelaku usaha tidak boleh diabaikan. Sarana hukum yang berkaitan dengan pemeliharaan kewenangan pekerja mencakup regulasi seperti UU No. 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan juga aturan yang mengatur urusan ketenagakerjaan. Dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian berupa analisis doktrin atau pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini mengeksplorasi hukum sebagai norma yang terdokumentasikan dengan sah dalam aturan regulasi.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271