skip to main content

Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Pekerja Kontrak di Indonesia (Implementasi Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan)

*Faridha Ath Thooriq  -  Program Studi Ilmu Hukum || Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Indonesia
Published: 1 Oct 2023.

Citation Format:
Abstract

Hakikat hukum ketenagakerjaan adalah untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja dari tindakan sewenang-wenang oleh pihak pengusaha. Hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja adalah hubungan saling ketergantungan, di mana keduanya membutuhkan satu sama lain. Perusahaan tidak dapat beroperasi tanpa pekerja, dan sebaliknya, pekerja bekerja untuk mendapatkan upah. Oleh karena itu, kedua belah pihak, entitas serta pekerja mempunyai hak dan tanggung jawab yang perlu dijaga. Satu antara bentuk hak asasi pekerja dalam kesepakatan kerja merupakan hak untuk memperoleh perlindungan yang konsisten dengan prinsip-prinsip agama, kemanusiaan, nilai-nilai Pancasila, serta sasaran Negara yang disebutkan di dalamnya UUD 1945. Perlindungan ini bertujuan demi memastikan kewenangan asas pekerja, memastikan potensi yang sama, juga menghindari segala bentuk diskriminasi guna memastikan kesejahteraan pekerja beserta anggota keluarganya terwujud. Pentingnya juga mengikuti perkembangan dunia bisnis dan kepentingan para pelaku usaha tidak boleh diabaikan. Sarana hukum yang berkaitan dengan pemeliharaan kewenangan pekerja mencakup regulasi seperti UU No. 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan juga aturan yang mengatur urusan ketenagakerjaan. Dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian berupa analisis doktrin atau pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini mengeksplorasi hukum sebagai norma yang terdokumentasikan dengan sah dalam aturan regulasi.

Fulltext View|Download
Keywords: Kontrak Kerja; Pekerja; Ketenagakerjaan

Article Metrics:

  1. Nikodemus Maringan, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak oleh Perusahaan Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 3, Volume 3, Tahun 2015
  2. Djumadi, Hukum Perburuhan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)
  3. Latupono. barzah, Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) Di Kota Ambon, (Jurnal Sasi Vol. 17 No. 3)
  4. Fathammubina.rohendra, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
  5. Budiyono, 2019, Hak Konstitusional: tebaran pemikiran dan gagasan, AURA CV. Anugrah Utama Raharja, Bandar lampung
  6. Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat
  7. Setiono, 2004, Rule of The Law, Desertasi Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta
  8. Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investo di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret, Surakarta
  9. Nuridin dan Tiyas Vika Widyastuti, 2017, Pelaksanaan Hak Normatif Tenaga Outsourcing di Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja, Diya Media Group, Brebes, hlm. 232
  10. Hadi Setia Tunggal,2016, Pengantar Hubungan Industrial,Harvarindo, Depok
  11. Wildan muhammad, 2020, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Kontrak Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12
  12. Silalahi dewi sintha, 2018, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Masa Kontrak. Fakultas Hukum, Universitas Medan Area
  13. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  14. KUHPerdata

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.