Abstract
Pernikahan adalah ikatan antar dua orang (laki-laki dan perempuan) yang mulai memasuki kehidupan berkeluarga berdasarkan ketentuan syariat islam. Di dalam pernikahan terdapat syarat yang harus dilaksanakan di pernikahan lingkup anggota Polisi, salah satunya adalah tes keperawanan bagi calon istri anggota tersebut. Tindakan pemeriksaan keperawanan tersebut menyebabkan suatu permasalahan yang kontroversial dengan Hak Pribadi perempuan. Adanya hak asasi manusia dalam ujian keperawanan untuk calon pasangan polisi supaya tidak terdapat diskriminasi terhadap seorang perempuan. Tes keperawanan bagi calon istri anggota polisi adalah praktik yang telah menimbulkan banyak kontroversi dan perdebatan dalam beberapa tahun terakhir. Tes ini melibatkan pemeriksaan status keperawanan calon perempuan dengan tujuan untuk memastikan ketidak bersangkutan mereka sebelum pernikahan dengan anggota polisi. Praktik ini memunculkan sejumlah isu sosial, budaya, dan hak asasi manusia yang penting untuk ditinjau.