skip to main content

Analisis Yuridis dalam Perlindungan Hukum Bagi Pasien Layanan dan Pengobatan Kesehatan Tradisional

Analisis Yuridis dalam Perlindungan Hukum bagi Pasien Layanan dan Pengobatan Kesehatan Tradisional

*Hasliani Hasliani  -  Prodi Profesi Ners, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Amanah Makassar, Indonesia
Andi Sri Rezky Wulandari  -  Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Timur, Indonesia
Published: 28 Aug 2023.

Citation Format:
Abstract
Terbuktinya manfaat dan keamanan layanan kesehatan tradisional sebagai terapi alternatif pengganti terhadap pemecahan terhadap berbagai persoalan kesehatan di masyarakat. Kemajuan dari layanan kesehatan tradisional yang diikuti dengan penerimaan masyarakat makin menegaskan pentingnya pemerintah untuk segera meningkatkan serta melakukan kontrol secara intensif pelayanan pengobatan tradisional yang peningkatan dan pengontrolan tersebut menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat pengguna layanan pengobatan tradisional. Lewat UU RI No. 36 Tahun 2009 yang didukung Kepmenkes RI Nomor 1076/Menkes/SK/VIII/2003, pemerintah mewujudkan kewajiban dilakukannya pemeriksaan pada setiap layanan pengobatan tradisional. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-yuridis secara preskriptif analitis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitiannya, terdapat pengaturan hukum terkait perlindungan hukum bagi pasien layanan dan pengobatan kesehatan tradisional, yaitu lewat Pasal 59, 60, 61 UU RI No. 36 Tahun 2009 dan Kepmenkes RI Nomor 10761/Menkes/SK/VIII/2003 yang pada dasarnya dirumuskan bahwa bila syarat dan standar suatu layanan dan pengobatan kesehatan tradisional telah terpenuhi, maka juga akan memenuhi perlindungan hukum bagi pasiennya.
Fulltext View|Download
Keywords: Pengaturan Dan Perlindungan Hukum; Pasien; Layanan dan Pengobatan Kesehatan Tradisional

Article Metrics:

  1. Jusuf Hanafiah, Amri Amir, “Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 4”, (Jakarta: EGC, 2007)
  2. Koermiatmanto Soetoprawiro, “Peraturan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak-Anak Dalam Hukum Kewarganegaraan Indonesia, Journal Hukum Pro Justisia, XX (3), Juli (2002)
  3. Clinical Practice Guideline, 1990
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/Menkes/SK/VIII/2003 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1109 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Komplementer-Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1186 Tahun 1996 Tentang Sarana Pelayanan Kesehatan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.