BibTex Citation Data :
@article{GK16420, author = {Anayah Tasya and Intan Jati and Rizka Wahyudi}, title = {Analisis Perspektif Praktisi Advokat dan Penyidik Dalam Penunjukan Kekuatan Pembuktian Pada Kasus Kekerasan Seksual Dalam Rangka Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {9}, number = {3}, year = {2022}, keywords = {MBKM; Pembuktian; Kekerasan Seksual.}, abstract = { Ide-ide kreatif dari program studi maupun mahasiswa selama ini terkadang hanya tersimpan tanpa ada kesempatan untuk menjadi kegiatan yang mendukung Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Untuk itulah pada program hibah MBKM UNS tahun 2022 ini, dibuka peluang bagi seluruh Program Studi di UNS dan himpunan mahasiswa untuk mendapat dukungan implementasi aktivitas merdeka belajar. Dari program Hibah ini kami membawakan hasil penelitian dari analisis kami mengenai pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual. Pengaturan mengenai alat bukti tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa, alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pertama alat bukti yang dimaksud dalam hukum acara pidana, kedua alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketiga barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut. }, pages = {164--173} doi = {10.14710/gk.2022.16420}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/16420} }
Refworks Citation Data :
Ide-ide kreatif dari program studi maupun mahasiswa selama ini terkadang hanya tersimpan tanpa ada kesempatan untuk menjadi kegiatan yang mendukung Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Untuk itulah pada program hibah MBKM UNS tahun 2022 ini, dibuka peluang bagi seluruh Program Studi di UNS dan himpunan mahasiswa untuk mendapat dukungan implementasi aktivitas merdeka belajar. Dari program Hibah ini kami membawakan hasil penelitian dari analisis kami mengenai pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual. Pengaturan mengenai alat bukti tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa, alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pertama alat bukti yang dimaksud dalam hukum acara pidana, kedua alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketiga barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271