skip to main content

Analisis Perspektif Praktisi Advokat dan Penyidik Dalam Penunjukan Kekuatan Pembuktian Pada Kasus Kekerasan Seksual Dalam Rangka Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka

*Anayah Tasya  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Intan Kusumaning Jati  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Rizka Setya Wahyudi  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Published: 12 Nov 2022.

Citation Format:
Abstract

Ide-ide kreatif dari program studi maupun mahasiswa selama ini terkadang hanya tersimpan tanpa ada kesempatan untuk menjadi kegiatan yang mendukung Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Untuk itulah pada program hibah MBKM UNS tahun 2022 ini, dibuka peluang bagi seluruh Program Studi di UNS dan himpunan mahasiswa untuk mendapat dukungan implementasi aktivitas merdeka belajar. Dari program Hibah ini kami membawakan hasil penelitian dari analisis kami mengenai pembuktian dalam tindak pidana kekerasan seksual. Pengaturan mengenai alat bukti tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa, alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pertama alat bukti yang dimaksud dalam hukum acara pidana, kedua alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketiga barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: MBKM; Pembuktian; Kekerasan Seksual.

Article Metrics:

  1. Afiyanti, Y. (2008). FOCUS GROUP DISCUSSION (DISKUSI KELOMPOK TERFOKUS) SEBAGAI METODE PENGUMPULAN DATA PENELITIAN KUALITATIF. Lembar Metodologi, 1–5
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Buku Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI. https://dikti.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/05/Buku-Panduan-Merdeka-Belajar-Kampus-Merdeka-2020-1.pdf
  3. Imron, A., & Iqbal, M. (2019). Hukum Pembuktian (Pertama). UNPAM PRESS. https://jdihn.go.id/files/414/HUKUM PEMBUKTIAN.pdf
  4. Priambada, B. S. (n.d.). Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana Tentang Kepentingan Korban
  5. Syamsuadi, A., Sepriyani, H., Endrini, S., & Febriani, A. (2022). Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Universitas Abdurrab pada Program Magang Mahasiswa. Edukatif : Jurnal Ilmu Pendidikan, 4(1), 1341–1348. https://doi.org/10.31004/edukatif.v4i1.2203
  6. Takdir, M., Sani, K. R., Hasdinawati, H., Juniati, S. R., & Arifin, Z. (2021). Polemik Implementasi Program Magang MBKM Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sinjai. Al Qisthi: Jurnal Sosial Dan Politik, 11(2), 22–35. https://umsi.ac.id/jurnal/index.php/alqisthi/article/view/101
  7. Yulia, R. (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.