skip to main content

Pancasila Sumber Dari Segala Sumber Hukum

*Rifa Daullah  -  Fakultas Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Diah Srinita  -  Fakultas Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Oktavia Ramadhani  -  Fakultas Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Riska Andi Fitriono  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Published: 25 Oct 2022.

Citation Format:
Abstract

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila seolah menjadi konsep yang dibicarakan setiap hari, namun tidak memiliki nama tertulis dalam konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, dalam artikel ini penulis bermaksud menggali kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan merumuskan langkah-langkah penerapannya dalam membangun negara hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah pendekatan studi literatur yaitu dengan menggunakan fakta dan sumber pendukung seperti jurnal, e-book, artikel, dan majalah terkait. Tujuan penulisan ini adalah menggali konsep Pancasila sebagai sumber dari semua berbagai peraturan perundang-undangan negara hukum Indonesia, menjelaskan penerapan Pancasila sebagai segala sumber hukum negara dalam membangun negara hukum di Indonesia, sehingga diketahui bagaimana kedudukan pancasila sebagai sumber dari semua peraturan negara hukum, dan bagaimana penerapan pancasila sebagai segala sumber hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Hukum; Kedudukan Pancasila; Penerapan Pancasila

Article Metrics:

  1. Kurnisar. 2020. Pancasila sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
  2. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/MKFIS/article/view/467
  3. Muhammad Taufiq dan Pramono Suko Legowo. 2022. Pancasila sebagai sumber hukum dan penjabarannya dalam Undang-Undang Dasar 1945, 8. http://jih.fh.unsoed.ac.id/index.php/jih/article/view/234
  4. Prabandani, HW. 2022. Menulusuri kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. https://jdih.bappenas.go.id/data/file/KEDUDUKAN_PANCASILA_SEBAGAI_SUMBER_DARI_SEGALA_SUMBER_HUKUM.pdf
  5. Kemenkeu, Djkn. 2022. Pancasila sebagai Philosopische Grondslag dan
  6. Kedudukan Pancasila Dikaitkan Dengan Theorie Von Stafenufbau Der Rechtsordnung. Diakses pada 19 Oktober 2022 melalui https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-banten/baca-artikel/13152/Pancasila-Sebagai-Philosopische-Grondslag-Dan-Kedudukan-Pancasila-Dikaitkan-Dengan-Theorie-Von-Stafenufbau-Der-Rechtsordnung.html
  7. Berita, Bpip. 2021. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Apa Artinya?. Diakses pada 20 Oktober 2022 melalui https://bpip.go.id/berita/1035/859/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum-apa-artinya.html

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.