Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pemasyarakatan harus dipenuhi selama menjalani pidananya supaya tujuan penegakan hukum dapat dicapai secara utuh. Hal ini berakibat pada tumbuhnya kepercayaan masyarakat baik nasional maupun internasional terhadap penegakan hukum dan HAM. Berkaitan dengan pelaksanaan pidana penjara, Lembaga Permasyarakatan memegang kewajiban penting sebagai institusi yang melaksanakan pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh hakim di pengadilan, yaitu bagaimana memperlakukan Warga Binaan Pemasyarakatan Pemasyarakatan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan. Kewajiban ini sebagai bentuk implementasi kepedulian terhadap aturan-aturan nasional dan instrumen internasional dalam rangka pengakuan dan perlindungan hak. Berdasarkan hasil penelitian dengan metode kualitatif, bahwa pelayanan kesehatan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan terdapat dua jenis yaitu pelayanan kesehatan yang bersifat urgent dan rutin. Pelaksanaan pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wonosari juga dikaitkan dengan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pelayanan kesehata. Meskipun demikian, pelayanan kesehatan harus tetap berjalan. Dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan tersebut, maka secara tidak langsung penegakan Hak Asasi Manusia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wonosari sudah berjalan dengan baik meskipun masih banyak kendala yang dihadapi.
Article Metrics:
Last update:
Last update: