skip to main content

Pembinaan Kemandirian pada Masa Pandemi Covid-19 di Rutan Klas II B Kebumen

*Wijianti Wijianti  -  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan || Indonesia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
Ali Muhammad  -  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan || Indonesia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
Published: 30 Oct 2021.

Citation Format:
Abstract

Program pembinaan kemandirian adalah suatu upaya yang dimanfaatkan dalam UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dimana output dari program ini adalah setiap warga binaan pemasyarakatan mempunyai kemampuan dan keterampilan yang dapat dijadikan sebagai modal awal bagi yang bersangkutan untuk kembali hidup dalam masyarakat bebas secara baik dan bertanggung jawab. Dengan adanya virus Covid-19 tentunya aktifitas narapidana dan tahanan akan dikurangi karena, apabila sering dilakukan kegiatan yang berkerumun didalam rutan tentunya akan menyebabkan penyebaran virus Covid-19 dengan cepat. Selain itu, dengan adanya pandemi Covid-19 interaksi antara narapidana dan tahanan dengan orang luar sangatlah dibatasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana program pembinaan kemadirian pada masa pandemi COVID-19 di Rutan Kelas II B Kebumen serta mengetahui kendala serta upaya yang dapat dilakukan pada masa pandemi COVID-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan cara pengambilan data menggunakan observasi lapangan dan wawancara. Hasil dari penelitian ini yaitu masih ditemukannya bebrapa kendala yang menghambat berjalannya program pembinaan kemandirian di Rutan Kelas II B Kebumen.

Fulltext View|Download
Keywords: Pembinaan Kemandirian , Kendala , Rumah Tahanan Negara

Article Metrics:

  1. Burhan, B. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  2. PP No 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 1 Angka 2
  3. Pasal 2 Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  4. UU No 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan pada pasal 1 angka 3
  5. Indonesia, R. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. , (1999). Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.