BibTex Citation Data :
@article{GK12428, author = {Iqbal Handoyo and Tsania Azkia and Riska Fitriono}, title = {Faktor Kriminogen Dalam Kasus Penyelundupan Benih Lobster}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {8}, number = {2}, year = {2021}, keywords = {Kriminologi, Tindak Pidana, dan perikanan}, abstract = { Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang dimana memiliki laut yang luas dan ini juga yang memisahkan pulau satu dengan pulau yang lainnya. Dikutip dalam Kementerian dan Kelautan (KKP) RI, Potensi lestari sumber daya alam di Indonesia diperkirakan sebesar 12,54 ton per tahun yang tersebar dalam Zona Ekonomi Indonesia. Namun, disisi lain dari anugrah dan kekayaan kekayaan laut terutama perikanan terdapat pantangan didalamnya. Pantangan inilah yang menghambat kemajuan dan pemanfaatan SDA perikanan yang dipergunakan untuk kemakmuran sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat dan mengancam keberlangsungan negara Indonesia seperti tindak kejahatan dan pelanggaran dalam ruang lingkup perikanan. Subtema kriminologi inilah tidak pernah habisnya untuk dibahas karena faktualnya banyak terjadi kasus yang menyangkut kejahatan perikanan di Indonesia dan menarik untuk dibahas dalam jurnal ini. Tindak pidana ini juga pasti diikuti motif atau faktor yang menjadi background dari suatu perbuatan tindak pidana. Tentu hal ini melanggar UUD Republik Negara Indonesia yang mempergunakan kekayaan perikanan ini untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, muncul subtema baru yang membahas bagaimana tindak pencegahan baik preventif dan represif terhadap kasus perikanan ini. Tujuan dari pencegahan ini juga menjadi pelindung dan perisai dari tindak pidana dan pelanggaran terhadap kejahatan perikanan. Sehingga, negara Indonesia mampu mengoptimalkan kekayaan kelautan untuk kepentingan rakyat. }, pages = {106--121} doi = {10.14710/gk.2021.12428}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/12428} }
Refworks Citation Data :
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang dimana memiliki laut yang luas dan ini juga yang memisahkan pulau satu dengan pulau yang lainnya. Dikutip dalam Kementerian dan Kelautan (KKP) RI, Potensi lestari sumber daya alam di Indonesia diperkirakan sebesar 12,54 ton per tahun yang tersebar dalam Zona Ekonomi Indonesia. Namun, disisi lain dari anugrah dan kekayaan kekayaan laut terutama perikanan terdapat pantangan didalamnya. Pantangan inilah yang menghambat kemajuan dan pemanfaatan SDA perikanan yang dipergunakan untuk kemakmuran sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat dan mengancam keberlangsungan negara Indonesia seperti tindak kejahatan dan pelanggaran dalam ruang lingkup perikanan. Subtema kriminologi inilah tidak pernah habisnya untuk dibahas karena faktualnya banyak terjadi kasus yang menyangkut kejahatan perikanan di Indonesia dan menarik untuk dibahas dalam jurnal ini. Tindak pidana ini juga pasti diikuti motif atau faktor yang menjadi background dari suatu perbuatan tindak pidana. Tentu hal ini melanggar UUD Republik Negara Indonesia yang mempergunakan kekayaan perikanan ini untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, muncul subtema baru yang membahas bagaimana tindak pencegahan baik preventif dan represif terhadap kasus perikanan ini. Tujuan dari pencegahan ini juga menjadi pelindung dan perisai dari tindak pidana dan pelanggaran terhadap kejahatan perikanan. Sehingga, negara Indonesia mampu mengoptimalkan kekayaan kelautan untuk kepentingan rakyat.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271