skip to main content

Faktor Kriminogen Dalam Kasus Penyelundupan Benih Lobster

*Iqbal Septiaji Handoyo  -  , Indonesia
Tsania Nurul Azkia  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Riska Andi Fitriono  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Published: 4 Oct 2021.

Citation Format:
Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang dimana memiliki laut yang luas dan ini juga yang memisahkan pulau satu dengan pulau yang lainnya. Dikutip dalam Kementerian dan Kelautan (KKP) RI, Potensi lestari sumber daya alam di Indonesia diperkirakan sebesar 12,54 ton per tahun yang tersebar dalam Zona Ekonomi Indonesia. Namun, disisi lain dari anugrah dan kekayaan kekayaan laut terutama perikanan terdapat pantangan didalamnya. Pantangan inilah yang menghambat kemajuan dan pemanfaatan SDA perikanan yang dipergunakan untuk kemakmuran sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat dan mengancam keberlangsungan negara Indonesia seperti tindak kejahatan dan pelanggaran dalam ruang lingkup perikanan. Subtema kriminologi inilah tidak pernah habisnya untuk dibahas karena faktualnya banyak terjadi kasus yang menyangkut kejahatan perikanan di Indonesia dan menarik untuk dibahas dalam jurnal ini. Tindak pidana ini juga pasti diikuti motif atau faktor yang menjadi background dari suatu perbuatan tindak pidana. Tentu hal ini melanggar UUD Republik Negara Indonesia yang mempergunakan kekayaan perikanan ini untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, muncul subtema baru yang membahas bagaimana tindak pencegahan baik preventif dan represif terhadap kasus perikanan ini. Tujuan dari pencegahan ini juga menjadi pelindung dan perisai dari tindak pidana dan pelanggaran terhadap kejahatan perikanan. Sehingga, negara Indonesia mampu mengoptimalkan kekayaan kelautan untuk kepentingan rakyat.

Fulltext View|Download
Keywords: Kriminologi, Tindak Pidana, dan perikanan

Article Metrics:

  1. Buku
  2. H.M Ariman, R., & Raghib, F. (2015). Hukum Pidana. Malang: Setara Press
  3. Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1986), hal. 188
  4. Jurnal
  5. Ainiyah, N. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium. 43-44
  6. Arfa, N. (2018). Upaya Penganggulangan Tindak Pidana Penanngkapan Ikan Dengan Menggunakan Alat yang Mengganggu dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Wilayah Hukum Direktorat Polisi Perairan Polda Jambi. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 127-136
  7. Hartono, M. S., & Hariyanto, D. R. (2018). Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Perikanan di Kecamatan Nusa Penida. Kertha Wicaksana, 11-21
  8. Munthe, H. R., & Prasteyawati, E. (2021). Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penyelundupan Benih Lobster yang Dibudidayakan dan Siap Dipasarkan Keluar Negeri. Binamulia Hukum, 31-44
  9. Sagita, A., & Sihombing, Y. H. (2017). Optimalisasi Pengadilan Perikanan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan di Perairan Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 213-232
  10. Internet
  11. Kemendikbud. "Lobster", https://kbbi.kemendikbud.go.id/entri/lobster pada tanggal 7 September 2021
  12. Sutomo, D. "Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 12,8 Miliar", https://lampung.tribunnews.com/2019/08/28/breaking-news-polres-lampung-selatan-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-senilai-rp-128-miliar Diakses pada tanggal 7 September 2021
  13. Wicaksono, P. "Negara Kepulauan Terbesar di Dunia", https://www.qubisa.com/article/negara-kepulauan-terbesar#showContent Diakses pada tanggal 4 September 2021

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.