Saat ini merk sebagai ujung tombak perdagangan barang dan jasa merupakan aset yang sangat berharga bagi produsen, distributor bahkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Namun dari banyaknya produk-produk yang ada ditengarai beredar merk-merk yang mengecoh/ mengelabuhi konsumen, karena terdapat kemiripan/persamaan baik secara keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya dengan produk yang sejenis lainnya. Dari kajian ini diketahui bahwa keberadaan merk yang dimiliki oleh UMKM di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati perlu diperhatikan, karena belum semua paham arti pentingnya perlindungan hukum atas merk. Sosialisasi secara integrasi antara pemerintah/pemda, dinas terkait, akademisi, pelaku usaha dan konsumen dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi para pihak.
Article Metrics:
Last update:
Last update: