skip to main content

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Bimbingan Terhadap Klien Anak yang Menjalani Program Cuti Bersyarat oleh Balai Pemasyarakatan

*Nurfa'i Setio Aji  -  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan || Indonesia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
Published: 1 May 2021.

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan program Cuti Bersyarat terhadap Klien Anak oleh Balai Pemasyarakatan. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi dan didukung oleh studi literatur. Klien anak yang menjalani program Cuti Bersyarat mendapatkan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan guna memulihkan nilai hidup, kehidupan dan penghidupan klien anak tersebut. Dalam pelaksanaan bimbingan terhadap klien, Pembimbing Kemasyarakatan mendapati beberapa kendala terkait kurang pahamnya klien dan keluarga mengenai tugas dan tanggung jawabnya, berpindah tempat lokasi tempat tindang tanpa sepengetahuan pihak Bapas, serta kurang kompentensi dari Pembimbing Kemasyarakatan itu sendiri yang menyebabkan jalanya bimbingan terhadap klien anak tidak berjalan dengan baik.  Atas dasar itu peningkatan Kompetensi dari Pembimbing Kemasyarakatan sangat diperlukan agar klien anak yang sedang menjalani program Cuti Bersyarat mendapatkan bimbingan dengan baik dan benar agar nilai hidup, kehidupan dan penghidupannya membaik.
Fulltext View|Download
Keywords: Pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan, Cuti Bersyarat, Balai Pemasyarakatan.

Article Metrics:

  1. Anak, D. B. (2018). Standar Operasional Prosedur Perlakuan Anak di Balai Pemasyarakatan. Jakarta: Direktorat Jendral Pemasyarakatan
  2. Hamzah, A. (2016). KUHP dan KUHAP. Jakarta: PT. Rineka Cipta
  3. muljowino. (1999). adult probation profiles of asia. tokyo: unafei
  4. Anak, D. B. (2018). sStandar Operasional Prosedur Perlakuan Anak di Balai Pemasyarakatan. Jakarta: Direktorat Jendral Pemasyarakatan
  5. Hamzah, A. (2016). KUHP dan KUHAP. Jakarta: PT. Rineka Cipta
  6. Hardy, D. S. (1997). Law For Sosial Workers. Great Britain: Cavendish Publishing Education
  7. Marlina. (t.thn.). Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: PT. Refika Aditama
  8. muljowino. (1999). adult probation profiles of asia. tokyo: unafei
  9. Nashriana. (2012). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada
  10. raharjo, S. (2015). Assessment dan Wawancara dalam Prakti Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial, Edisi Revisi Buku. Unpad Press
  11. Raharjo, S. (2015). Dasar Pengetehuan Pekerjaan Sosial. Buku, Unpad Press
  12. Sambas, D. N. (2013). Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapanya. Yogyakarta: Graha Ilmu
  13. Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
  14. Supeno, H. (2010). Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum
  15. Surakhmad, W. (1998). Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar Metode Teknik. Bandung: Tarsito
  16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sitem Peradilan Pidana Anak

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.