skip to main content

EVALUASI KUALITAS DATA SPASIAL DALAM KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA PBB-P2 DI KABUPATEN PACITAN

Universitas Gadjah Mada, Indonesia

Received: 10 May 2020; Published: 6 Jul 2020.

Citation Format:
Abstract

Dengan dukungan perkembangan teknologi serta ketersedian data spasial yang semakin mudah diperoleh telah menyebabkan pemanfaatan data spasial meningkat sangat cepat untuk berbagai keperluan. Salah satunya dimanfaatkan oleh instansi daerah untuk menjalankan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengukur tingkat kualitas data spasial PBB-P2 yang dihasilkan dengan cara mengidentifikasi objek pajak menggunakan citra satelit tegak resolusi tinggi (CSRT-Ortho) yang diperoleh dari Ina-SDI Geoportal. Tahapan evaluasi kualitas data spasial PBB-P2 dilakukan berdasarkan standar toleransi perbedaan luas yang disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak, serta uji tingkat kualitas data spasial yang dibuat oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan menggunakan metode polygon near distance, polygon area, dan polygon circularity ratio. Secara umum uji tingkat kualitas data spasial dilakukan dengan membandingkan sampel objek pajak hasil kegiatan pemutakhiran data spasial PBB-P2 tahun 2019 terhadap bidang tanah dalam peta pendaftaran tanah BPN sebagai objek referensi. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling dengan jumlah sampel uji sebanyak 293 objek pajak yang dihitung berdasarkan rumus slovin. Dari hasil uji akurasi posisi dan kualitas geometri diperoleh nilai rata-rata sebesar 3,687 m dan 0,050. Sedangkan uji kualitas luas menghasilkan nilai rata-rata sebesar 67,789 m2 dengan persentase objek pajak yang masuk dalam toleransi perbedaan luas adalah sebesar 68,26%. Secara keseluruhan hasil evaluasi data spasial PBB-P2 hasil identifikasi objek pajak melalui citra satelit menunjukan tidak adanya perbedaan data yang signifikan antara sampel objek uji terhadap objek referensi. Dari hasil uji kualitas data spasial menunjukan besarnya persentase objek pajak yang layak digunakan dalam menentukan kebijakan tekait penentuan besarnya pajak karena telah memenuhi standar toleransi luas dan berada dalam kategori kualitas sangat baik, baik dan normal adalah sebesar 67,23%.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Aristalindra, F., Santosa, P. B., Diyono, & Subaryono. (2020). Evaluasi Pemanfaatan Citra Tegak Resolusi Tinggi untuk Percepatan Pembuatan Peta Blok PBB-P2 secara Partisipatif di Desa Triharjo, Kabupaten Bantul. Journal of Geospatial Information Science and Engineering, 3(1), 20–27. https://doi.org /10.22146/jgise.55788
  2. Astrisele, A., & Santosa, P. B. (2019). Land Value Change Post Land Consolidation of Gadingsari Village, Bantul Regency, Special Region of Yogyakarta, Indonesia. Journal of Geospatial Information Science and Engineering, 2(2), 195–205. https://doi.org/ 10.22146/jgise.51309
  3. Badan Informasi Geospasial (BIG). (2014). Standard Operating Procedures (SOP) Penyelenggaraan Pemetaan Partisipatif Dan Pengendalian Kualitas Peta Partisipatif. Pusat Pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial
  4. Fandeli, C., Utami, R. N., & Nurmansyah, S. (2017). Audit Lingkungan. UGM Press
  5. Gharini, D. A., & Santosa, P. B. (2017). Pemutakhiran dan Uji Kualitas Data Geospasial Pajak Bumi dan Bangunan Menggunakan Peta Pendaftaran Tanah. Prosiding FIT ISI 2017, 268–278. https://repository.ugm.ac.id/276111/1/36
  6. Juniati, E., Komara, A., & Widyaningrum, E. (2014). Mekanisme Penyelenggaraan Citra Satelit Tegak Resolusi Tinggi Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2012. Prosiding CGISE 2nd 2014. https://www.researchgate.net/publication/ 314002317_Mekanisme_Penyelenggaraan_Citra_Satelit_Tegak_Resolusi_Tinggi_Sesuai_Inpres_Nomor_6_Tahun_2012
  7. Kariyono. (2018). Evaluasi Kualitas Data Spasial Peta Informasi Bidang Tanah Desa / Kelurahan Lengkap Hasil Pemetaan Partisipatif. Universitas Gadjah Mada
  8. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2014). Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). https://www.kemenkeu.go.id/sites/ default/files
  9. Muliantara, A. (2009). Sistem Informasi Geografis dalam Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Ilmu Komputer, 2(1), 33–41. https:// ojs.unud.ac.id/index.php/jik/article/view/2674
  10. Pamungkas, S. D. (2016). Evaluasi Kualitas Data Geospasial PBB. Universitas Gadjah Mada
  11. Pemerintah Kabupaten Pacitan. (2013a). Peraturan Bupati (perbup) Pacitan Nomor 48 Tahun 2013 tentang standarisasi pelayanan PBB-P2 https:// bapenda.pacitankab.go.id/produk-hukum/ perbup
  12. Pemerintah Kabupaten Pacitan. (2013b). Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PBB-P2. https://peraturan.bpk. go.id/Home/Details/23951
  13. Pemerintah Kabupaten Pacitan. (2018). Keputusan Bupati Pacitan Nomor 188.45/477/KPTS/408. 12/2018 tentang Pembentukan Tim Pendampingan Pemutakhiran Data Base, Data Spasial dan Pembaruan Zona Nilai Tanah PBB-P2. https://kabpacitan.jdih.jatimprov .go.id/?wpfb_dl=11050
  14. Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP). (2017). Laporan Kegiatan Penyusunan Data Spasial PBB-P2 Kelurahan Arjosari dan Kelurahan Tremas Kabupaten Pacitan
  15. Roussillon, T., Tougne, L., & Sivigno, I. (2007). Discrete Circularity Measure. LIRIS
  16. Santosa, P. B., Subaryono, Diyono, & Pamungkas, S. D. (2016). Kondisi Data Geospasial dalam Mendukung Pelayanan PBB. Prosiding FIT-ISI Dan CGISE 2016, 408–415. https://repository. ugm.ac.id/276114/1/33
  17. Wulandari, R. (2017). Analisis Pemungutan Pajak PBB-P2 pada Pemerintah Kabupaten Pacitan. Universitas Gadjah Mada

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.