BibTex Citation Data :
@article{DPLR8171, author = {Agung Prasetyo}, title = {PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH ADAT}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {7}, number = {1}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = { ABSTRAK SI Masyarakat hukum adat mempunyai hubungan yang sangat erat dengan tanah wilayahnya. Hal ini dapat dipahami, bahwa masyarakat hukum adat sangat menggantungkan sumber pencaharian nya pada tanah nya. Kewenangan untuk menguasai, mengatur dan mengurus semua tanah , secara struktus kemasyarakatan adat lebih diserahkan pada Ketua Adat dan pengurusnya. Oleh karena ini dalam tatanan kehidupan masyakat hukum adat, Ketua maupun pengurus adat mempunyai kewenangan, seperti melakukan perbuatan hukum perjanjian sewa menyewa tanah adat . Penulisan ini membahas masalah mengenai prosedur perjanjian sewa menyewa tanah adat , dan model penyelesaian jika terjadi perselisihan dalam perjanjian sewa menyewa tersebut. Prosedur pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah adat di dilakukan melalui lembaga adat. Setelah terjadi kesepakatan antara lembaga adat dengan pihak penyewa mengenai harga sewa dan jangka waktu sewa serta hak dan kewajiban dari para pihak, penyerahan hak seketika terjadi setelah dilunasinya uang sewa. Apabila timbul sengketa pada perjanjian sewa menyewa tanah adat, dapat diselesaikan dengan pola negosiasi. Pemindah tanganan dalam hal perjanjian sewa menyewa tanah adat dilakukan secara tunai dan nyata karena dilakukan dihadapan Kepala Adat dan terjadi setelah dilunasinya uang sewa. Apabila timbul perselisihan akibat perjanjian tersebut dapat diselesaikan dengan pola musyawarah. Kata kunci: Penyelesaian sengketa, Perjanjian sewa menyewa, tanah adat. ABSTRACT Indigenous peoples have a very close relationship with their territorial land. It can be understood, that the customary law community is very relying on its resources on its soil. The authority to control, regulate and manage all the land, the customary community in structure is more submitted to the Chairman of Adat and its successor. Therefore, in the order of life of Adat Law, the chairman and the customary officers have the authority, such as doing legal action lease agreement of the customary land. This writing addresses the matter regarding the procedure of renting lease agreements on customs, and the model of settlement in case of disputes in the lease agreement. The procedure of implementing lease agreements on customary land Charter is carried out through customary institutions. After the agreement between the Adat institution and the renter regarding the rental price and lease period as well as the rights and obligations of the parties, the right to surrender immediately after the lease. If disputes arise on the lease agreement of customary land, can be solved by a pattern of negotiation. The alienation in terms of lease agreements on the customary land Charter is done in cash and real because it is done before the head of Adat and occurs after the rent. In the event of disputes arising from such agreements can be resolved by deliberation pattern. Keyword: dispute resolution, lease agreement, customary land. }, pages = {1--9} url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/8171} }
Refworks Citation Data :
ABSTRAKSI
Masyarakat hukum adat mempunyai hubungan yang sangat erat dengan tanah wilayahnya. Hal ini dapat dipahami, bahwa masyarakat hukum adat sangat menggantungkan sumber pencahariannya pada tanahnya. Kewenangan untuk menguasai, mengatur dan mengurus semua tanah, secara struktus kemasyarakatan adat lebih diserahkan pada Ketua Adat dan pengurusnya. Oleh karena ini dalam tatanan kehidupan masyakat hukum adat, Ketua maupun pengurus adat mempunyai kewenangan, seperti melakukan perbuatan hukum perjanjian sewa menyewa tanah adat.
Penulisan ini membahas masalah mengenai prosedur perjanjian sewa menyewa tanah adat, dan model penyelesaian jika terjadi perselisihan dalam perjanjian sewa menyewa tersebut. Prosedur pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah adat di dilakukan melalui lembaga adat. Setelah terjadi kesepakatan antara lembaga adat dengan pihak penyewa mengenai harga sewa dan jangka waktu sewa serta hak dan kewajiban dari para pihak, penyerahan hak seketika terjadi setelah dilunasinya uang sewa. Apabila timbul sengketa pada perjanjian sewa menyewa tanah adat, dapat diselesaikan dengan pola negosiasi. Pemindah tanganan dalam hal perjanjian sewa menyewa tanah adat dilakukan secara tunai dan nyata karena dilakukan dihadapan Kepala Adat dan terjadi setelah dilunasinya uang sewa. Apabila timbul perselisihan akibat perjanjian tersebut dapat diselesaikan dengan pola musyawarah.
Kata kunci: Penyelesaian sengketa, Perjanjian sewa menyewa, tanah adat.
ABSTRACT
Indigenous peoples have a very close relationship with their territorial land. It can be understood, that the customary law community is very relying on its resources on its soil. The authority to control, regulate and manage all the land, the customary community in structure is more submitted to the Chairman of Adat and its successor. Therefore, in the order of life of Adat Law, the chairman and the customary officers have the authority, such as doing legal action lease agreement of the customary land. This writing addresses the matter regarding the procedure of renting lease agreements on customs, and the model of settlement in case of disputes in the lease agreement. The procedure of implementing lease agreements on customary land Charter is carried out through customary institutions. After the agreement between the Adat institution and the renter regarding the rental price and lease period as well as the rights and obligations of the parties, the right to surrender immediately after the lease. If disputes arise on the lease agreement of customary land, can be solved by a pattern of negotiation. The alienation in terms of lease agreements on the customary land Charter is done in cash and real because it is done before the head of Adat and occurs after the rent. In the event of disputes arising from such agreements can be resolved by deliberation pattern.
Keyword: dispute resolution, lease agreement, customary land.
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634