skip to main content

TRANSAKSI BITCOIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

*Aisyah Ayu Musyafah  -  , Indonesia
Open Access Copyright 2020 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Pada era ini pengaruh globalisasi sangat kuat, terlebih lagi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan komunikasi mengalami perkembangan yang pesat. Dunia sedang bergerak ke arah baru dan menuntut untuk diikuti perkembangannya tidak terkecuali dengan Indonesia. Dalam bidang ekonomi transaksi penjualan dan pembelian menjadi aspek yang sangat penting dalam perekonomian, karena perkembangan yang pesat ini dalam hal transaksi penjualan dan pembelian tidak harus penjual dan pembeli bertemu secara langsung tetapi sekarang melalui media dunia maya atau internet, kita bisa melakukan transaksi jual beli kapan pun dan di mana pun kita berada tanpa harus bertemu secara langsung. Melihat trend perkembangan ini sebagian masyarakat tidak menggunakan uang konvensional seperti pada umumnya tetapi mulai beralih menggunakan digital currency yang dilindungi oleh kriptografi, diantara digital currency yang beredar yang paling terkenal adalah Bitcoin. Dalam perjalanan Bitcoin sendiri mengalami berbagai polemik dalam penggunaannya di dunia bahkan di Indonesia sendiri, karena di Indonesia sendiri Bitcoin belum diakui eksistensinya dan belum ada regulasi jelasnya. Bahkan dalam islam pun para ulama seputar Bitcoin ini masih menjadi perdebatan apakah Bitcoin ini dikatakan halal atau haram apabila di kaji dalam Al-Quran, hadits, ijma maupun sumber islami lainnya.

 

Kata kunci: Bitcoin, digital currency, hukum islam

 

 

ABSTRACT

 

In this era, the influence of globalization is very strong, even more so in the fields of science, technology, information, and communication experiencing rapid development. The world is moving in a new direction and demands to be followed by its development is no exception with Indonesia. In the field of economics, sales and purchase transactions are a very important aspect of the economy, because of this rapid development in terms of sales and purchase transactions, it is not necessary for the seller and buyer to meet directly, but now through cyberspace media or the internet, we can carry out buying and selling transactions anytime wherever and wherever we are without having to meet in person. Seeing this development trend some people do not use conventional money as in general but instead began to switch to using a digital currency that is protected by cryptography, among the most well-known digital currencies in circulation is Bitcoin. The course of Bitcoin itself experiences various polemics in its use in the world even in Indonesia itself because in Indonesia itself Bitcoin has not been recognized for its existence and there are no clear regulations. Even in Islam, the scholars around Bitcoin are still being debated whether Bitcoin is said to be halal or haram if it is examined in the Koran, hadith, ijma or other Islamic sources.

 

Keyword: Bitcoin, digital currency, Islamic Law
Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.