skip to main content

IMPLEMENTASI PUTUSAN MK NO 97 / PUU-XIV / 2016 TERHADAP PELAKSANAAN PERKAWINAN PADA MASYARAKAT ADAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) DI JAWA TENGAH

Open Access Copyright 2019 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Kebhinekaan Bangsa Indonesia mengakibatkan keanekaragaman budaya, agama, dan kepercayaan yang dianut. Salah satu kearifan lokal yang telah hidup dalam masyarakat adat adalah komunitas masyarakat Adat Samin (Sedulur Sakep) yang memiliki aturan perkawinan yang tidak sesuai dengan UU Perkawinan. Atas kasus tersebut MK mengeluarkan putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui keberadaan para penghayat kepercayaan dan jenis kepercayaannya dapat ditulis di kolom agama yang terdapat dalam KTP. Penelitian ini mengkaji mengenai pelaksanaan perkawinan masyarakat adat Samin (Sedulur Sikep) sebelum Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 dan mengkaji implementasi pelaksananaan perkawinan masyarakat adat Samin (Sedulur Sikep) pasca Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016. Berdasarkan hasil penelitian, sebagian masyarakat Samin telah melaksanakan isi ketentuan dari Putusan MK No.97/PUU-XIV/2016 dan UU Perkawinan ini, namun sebagian dari mereka juga menolak atas pelaksanaan dan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sebagian dari masyarakat Samin menuntut supaya aliran kepercayaan dapat disahkan sebagai agama di Indonesia dengan sebutan nama Adam.

 

Kata Kunci: Perkawinan, Masyarakat Hukum Adat Samin (Sedulur Sikep), Putusan MK No 97/PUU-XIV/2016.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.