BibTex Citation Data :
@article{DPLR6541, author = {Ana Silviana}, title = {POLEMIK PENUNDAAN PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU) PERTANAHAN}, journal = {Diponegoro Private Law Review}, volume = {4}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Poko-Pokok Agraria sebagai payung hukum peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang agraria/pertanahan dalam pokok-pokoknya perlu dilengkapi, disempurnakan untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Maka, perlu dibentuk peraturan pelaksanaannya berbentuk UU Pertanahan. Namun pada detik-detik terakhir pengesahan RUU Pertanahan tersebut, terjadi polemik untuk dimintakan penundaan. Ada beberapa pasal yang dianggap krusial apabila RUU tersebut disahkan. Tulisan ini akan mengkaji tentang pasal-pasal krusial khususnya tentang Hak Pengelolaan (HPL) dan kriminalisasi penguasaan tanah. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan ( library research ) dengan menggunakan studi dokumen melalui bahan-bahan hukum. Penundaan pengesahan RUU Pertanahan akibat terdapat setidaknya empat persoalan pokok yang terdapat pada pasal-pasal bermasalah antara lain upaya penghilangan hak-hak masyarakat atas tanah, mempermudah penguasaan tanah atas nama investasi, menutup akses masyarakat atas tanah, kriminalisasi bagi warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Kata Kunci : RUU Pertanahan, Penundaan Pengesahan }, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/6541} }
Refworks Citation Data :
UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Poko-Pokok Agraria sebagai payung hukum peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang agraria/pertanahan dalam pokok-pokoknya perlu dilengkapi, disempurnakan untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Maka, perlu dibentuk peraturan pelaksanaannya berbentuk UU Pertanahan. Namun pada detik-detik terakhir pengesahan RUU Pertanahan tersebut, terjadi polemik untuk dimintakan penundaan. Ada beberapa pasal yang dianggap krusial apabila RUU tersebut disahkan. Tulisan ini akan mengkaji tentang pasal-pasal krusial khususnya tentang Hak Pengelolaan (HPL) dan kriminalisasi penguasaan tanah. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan studi dokumen melalui bahan-bahan hukum. Penundaan pengesahan RUU Pertanahan akibat terdapat setidaknya empat persoalan pokok yang terdapat pada pasal-pasal bermasalah antara lain upaya penghilangan hak-hak masyarakat atas tanah, mempermudah penguasaan tanah atas nama investasi, menutup akses masyarakat atas tanah, kriminalisasi bagi warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Kata Kunci : RUU Pertanahan, Penundaan Pengesahan
Last update:
P-ISSN : 2598-2354
Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr
http://u.lipi.go.id/1506583634