UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Poko-Pokok Agraria sebagai payung hukum peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang agraria/pertanahan dalam pokok-pokoknya perlu dilengkapi, disempurnakan untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Maka, perlu dibentuk peraturan pelaksanaannya berbentuk UU Pertanahan. Namun pada detik-detik terakhir pengesahan RUU Pertanahan tersebut, terjadi polemik untuk dimintakan penundaan. Ada beberapa pasal yang dianggap krusial apabila RUU tersebut disahkan. Tulisan ini akan mengkaji tentang pasal-pasal krusial khususnya tentang Hak Pengelolaan (HPL) dan kriminalisasi penguasaan tanah. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan studi dokumen melalui bahan-bahan hukum. Penundaan pengesahan RUU Pertanahan akibat terdapat setidaknya empat persoalan pokok yang terdapat pada pasal-pasal bermasalah antara lain upaya penghilangan hak-hak masyarakat atas tanah, mempermudah penguasaan tanah atas nama investasi, menutup akses masyarakat atas tanah, kriminalisasi bagi warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Kata Kunci : RUU Pertanahan, Penundaan Pengesahan
Last update:
Last update: