skip to main content

Pilihan Hukum dalam Kontrak Perdata Internasional

*Aminah Aminah  -  , Indonesia
Open Access Copyright 2019 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Sebagai konsekuensi dari era globalisasi, hubungan hukum  antar masyarakat dunia menjadi terbuka dan mudah sekali, Kontrak Perdata Internasional merupakan salah satu hubungan hukum yang digunakan untuk mempermudah kerjasama diantara mereka, namun terkadang kemudahan dalam kerjasama tersebut seringkali mengalami hambatan apabila terjadi sengketa diantara mereka, misalkan salah satu pihak tidak memenuhi janjinya (prestasinya).apabila salah satu pihak tidak merasa dirugikan karena perbuatan pihak lainnya yang wanprestasi dapat menuntut kepada lembaga yang berwenang, misalnya pengadilan.

Penyelesaian sengketa kontrak perdata internasional melalui pengadilan seringkali menimbulkan ketidak puasan bagi pihak yang dikalahkan sebab hakim dalam pengadilan harus menentukan lex cause (hukum yang seharusnya berlaku) terlebih dahulu dan terkadang lex cause nya tidak begitu familier bagi hakim atau bagi salah satu pihaknya, belum lagi adanya factor factor non yuridis yang banyak mempengaruhi proses peradilan sehingga kondisi tersebut bias menghasilkan putusan yang kurang memuaskan.

Salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut para pihak dapat membuat pilihan hukum (pilihan hukumnya atau pilihan forumnya) sehingga diharapkan dapat memperoleh putusan dalam penyelesaian sengketa yang timbul dalam kontrak Perdata Internasional yang memuaskan

Tulisan ini mengkaji bagaimana apa yang dimaksud dengan pilihan hukum dan fungsi pilihan hukum dalam sebuah kontrak Perdata Internasional internasional

Hasil dari kajian menunjukkan bahwa 1).Pilihan hukum adalah hukum yang dipilih oleh para pihak dalam kontrak sebagai alat untuk meintepretasikan kontrak tersebut dan untuk menyelesaikan jika terjadi sengketa  2) fungsi pilihan hukum dalam sebuah kontrak Internasional antara lain: menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa, sebagai antisipasi para pihak jika terjadi sengketa dan diharapkan mewujudkan keadilan dalam penyelesaian sengketa dalam kontrak perdata Internasional

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.