Pengkreditan yang diberikan oleh bank biasanya memiliki jaminan sebagai perlindungan hukum. Dalam kasus putusan MA Nomor 3418 K/Pdt/2019, debitur (Oloan Hasibuan) telah melanggar kewajibannya berupa wanprestasi kepada kreditur (PT BRI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan titel eksekutorial dalam putusan hakim dengan pendekatan yuridis normatif. Hasilnya bahwa gugatan yang diajukan debitur tak berpengaruh apapun terhadap eksekusi pelelangan karena kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi ketika debitur tak ada itikad baik bahkan dengan somasi.
Kata kunci: Titel Eksekutorial, Hak Tanggungan, Eksekusi Lelang, Wanprestasi Debitur
Last update:
Last update: