skip to main content

Analisis Bentuk Komparisi Dalam Akta Autentik Dan Pengaruhnya Dalam Pembuktian

Yuli Prasetyo Adhi  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Kerin Rumondang Maruliana  -  Department of Law, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Akta Autentik sebagai perjanjian tertulis yang disahkan dihadapan dan/atau oleh pejabat negara menjadi salah satu hal yang umum digunakan dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam bisnis. Akta Autentik mengandung legalitas dan unsur pembuktian yang sempurna, lebih kuat dari perjanjian lisan maupun akta dibawah tangan oleh karena mengandung seluruh unsur alat bukti dan dapat digunakan sebagai alat bukti terkuat, terpenuh, dan mengikat. Akta Autentik paling sedikitnya harus memuat lima unsur, yakni awal akta, komparisi, premis, isi akta dan penutup. Komparisi merupakan salah satu bagian akta autentik yang sangat penting karena memuat identitas dari para pihak serta kedudukan para pihak dalam bertindak atas akta tersebut. Tidak ada bentuk yang baku dalam pembuatan komparisi, sehingga terdapat berbagai bentuk komparisi yang seluruhnya didasarkan pada kedudukan bertindak dari penghadap atau orang yang mereka wakili. Berdasarkan hal tersebut, penulisan komparisi dalam akta autentik harus dilakukan secara tepat dan cermat sebab komparisi yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan perundang-undangan dapat menyebabkan nilai kekuatan pembuktiannya menjadi tidak sempurna dan tidak autentik.

Kata Kunci: Komparisi, Akta Autentik, Pembuktian

Fulltext View|Download
  1. Adjie, H. 2015. Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Bandung: Refika Aditama
  2. Damayanti, K. I. 2016. Pengaruh Kesalahan Penulisan Komparisi Terhadap Suatu Akta Autentik Notaris Ditinjau Dari Hukum Pembuktian. Jurnal Universitas Brawijaya, Malang
  3. Dirgantara, P. (2019). Tanggung Jawab Saksi Pengenal Terhadap Keterangan yang Diberikan dalam Pembuatan Akta Autentik. Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2), 187-197
  4. Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(1)
  5. Kobis, F. (2017). Kekuatan Pembuktian Surat Menurut Hukum Acara Perdata. Lex Crimen, 6(5). Retrived at: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/16675
  6. Machsun, M. 2015. Makalah Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris. Surabaya
  7. Naibaho, Tumpal. 2009. Pengaruh Komparisi Terhadap Kekuatan Akta Otentik Sebagai Alat Bukti atas Akta yang dibuat oleh Pejabat Umum Ditinjau dari Hukum Pembuktian. Tesis, Universitas Indonesia, Depok
  8. Pittaloka, E. S., & Pranoto, P. (2016). Permasalahan dalam Pelaksanaan Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang. None, 4(1), 164509
  9. Panggabean, R. M. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(4), 651-667
  10. Saepullah, A. (2018). Peranan Alat Bukti dalam Hukum Acara Peradilan. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 3(1), 141-157. Retrived at: https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/2748
  11. Septianingsih, K. A., Budiartha, I. N. P., & Dewi, A. A. S. L. (2020). Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Dalam Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 336-340. DOI: https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2020.336-340.Retrivedat:https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/2584
  12. Soepratignja, P. J. 2012. Teknik Pembuatan Akta Kontrak, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
  13. Sunge, M. (2012). Beban Pembuktian dalam Perkara Perdata. Jurnal Inovasi, 9(02). Retrived at: https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JIN/article/view/715
  14. Widjaya, I.G.R. 2003. Merancang Suatu Contract Drafting Teori dan Praktik. Jakarta: Kesaint Blanc
  15. Yusandy, T. (2019). Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia. Jurnal Serambi Akademica, 7(5), 645-656. DOI: https://doi.org/10.32672/jsa.v7i5.1522,Retrivedat:https://ojs.serambimekkah.ac.id/serambi-akademika/article/view/1522

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.