BibTex Citation Data :
@article{Dialogue13190, author = {Thetanaya --- and Thetanaya Thetanaya}, title = {PUBLIC ENGAGEMENT IN AGRARIAN CONFLICT RESOLUTION}, journal = {Dialogue : Jurnal Ilmu Administrasi Publik}, volume = {3}, number = {2}, year = {2021}, keywords = {Keywords: konflik agrarian, model kebijakan, komunikasi, kolaborasi, musyawarah, mufakat}, abstract = { Abstrak Problem: Konflik pertanahan sudah sejak dulu menjadi pemasalahan yang tak kunjung usai. Bahkan di masa pandemi, KPA mencatat peningkatan konflik agraria yang dipicu perebutan lahan, baik untuk tujuan ekonomi, maupun untuk tujuan kepentingan umum. Penelitian bertujuan mempelajari model kebijakan yang selama ini dilaksanakan oleh pejabat daerah sehingga mampu menjawab pertanyaan mengapa konflik pertanahan tidak kunjung selesai. Temuan: Kebijakan distribusi lahan merupakan kebijakan warisan jaman kolonial. Kebijakan ini dipergunakan hingga era kemerdekaan hingga era reformasi. Meskipun sudah ada kebijakan desentralisasi, namun penyusunan rencana tata ruang wilayah tak kunjung selesai dan diperparah klaim tumpeng tindih lahan antar kementerian. Sementara masyarakat ada yang sudah bermukim di lahan tak bertuan. Hal ini menimbulkan celah kekosongan hukum ketika terjadi konflik warga dengan perusahaan. Berdasarkan temuan beberapa literatur, pemerintah daerah selalu mengupayakan penyelesaian konflik melalui jalan tengah yang sering diingkari di kemudian hari oleh pihak korporasi. Pemerintah daerah perlu menerapkan penyelesaian konflik dengan melibatkan para pemangku kepentingan secara kolaboratif, bahkan pelibatan akademisi perlu diikutsertakan dalam pemberdayaan masyarakat desa. Keywords: konflik agrarian, model kebijakan, komunikasi, kolaborasi, musyawarah, mufakat }, issn = {2685-3582}, pages = {170--193} doi = {10.14710/dialogue.v3i2.13190}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dialogue/article/view/13190} }
Refworks Citation Data :
Abstrak
Problem: Konflik pertanahan sudah sejak dulu menjadi pemasalahan yang tak kunjung usai. Bahkan di masa pandemi, KPA mencatat peningkatan konflik agraria yang dipicu perebutan lahan, baik untuk tujuan ekonomi, maupun untuk tujuan kepentingan umum. Penelitian bertujuan mempelajari model kebijakan yang selama ini dilaksanakan oleh pejabat daerah sehingga mampu menjawab pertanyaan mengapa konflik pertanahan tidak kunjung selesai.
Temuan: Kebijakan distribusi lahan merupakan kebijakan warisan jaman kolonial. Kebijakan ini dipergunakan hingga era kemerdekaan hingga era reformasi. Meskipun sudah ada kebijakan desentralisasi, namun penyusunan rencana tata ruang wilayah tak kunjung selesai dan diperparah klaim tumpeng tindih lahan antar kementerian. Sementara masyarakat ada yang sudah bermukim di lahan tak bertuan. Hal ini menimbulkan celah kekosongan hukum ketika terjadi konflik warga dengan perusahaan. Berdasarkan temuan beberapa literatur, pemerintah daerah selalu mengupayakan penyelesaian konflik melalui jalan tengah yang sering diingkari di kemudian hari oleh pihak korporasi. Pemerintah daerah perlu menerapkan penyelesaian konflik dengan melibatkan para pemangku kepentingan secara kolaboratif, bahkan pelibatan akademisi perlu diikutsertakan dalam pemberdayaan masyarakat desa.
Keywords: konflik agrarian, model kebijakan, komunikasi, kolaborasi, musyawarah, mufakat
Article Metrics:
Last update:
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows:Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-SA)
View My Stats
Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik (E-ISSN: 2685-3582) Publish by Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Diponegoro is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.