skip to main content

URGENSI PENALARAN DALAM ARGUMENTASI HUKUM GUNA MENGEMBANGKAN PEMIKIRAN HUKUM YANG KOMPREHENSIF

*Tri Rahayu Utami  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aditya Yuli Sulistyawan  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penalaran memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan pengetahuan serta pengkajian-pengkajian pengetahuan tertentu. Sebagai sebuah ilmu pengetahuan ia menjadi dasar yang menentukan pemikiran agar lurus, tepat dan sehat. Sebab fungsi penalaran adalah menyelidiki, merumuskan serta menerapkan hukum-hukum yang ditepati. Penalaran melalui argumentasi hukum merupakan ilmu yang memberikan prinsip-prinsip yang harus diikuti agar dapat berpikir valid menurut aturan yang berlaku. Ini dikarenakan, penalaran ilmiah menghendaki pembuktian kebenaran secara terpadu. Orientasi didalam melakukan penelitian mengindikasikan adanya suatu kaitan yang erat antara pandangan filsafati seorang peneliti dengan metode yang dipilih dan digunakan dalam melakukan penelitian. Tulisan ini ditujukan untuk mengetahui urgensi diperlukannya penalaran hukum bagi para calon maupun ahli dari lulusan hukum untuk diterapkan di masa depan, sehingga dari sini diharapkan dapat melahirkan alur penalaran ilmiah yang baik dan benar.
Fulltext View|Download
Keywords: Argumentasi Hukum; Ilmu Pengetahuan; Penalaran

Article Metrics:

  1. Weruin, Urbanus Ura. “Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum”. Jurnal Konstitusi, Volume 14. Nomor 2. Juni 2017
  2. Hanson, Sharon. Legal Method, Skills, and Reasoning, Milton Park-Abingdon-Oxon: Routledge-Cavendish. 2010
  3. Bakry, Noor Ms. Logika Praktis Dasar Filsafat dan Sarana Ilmu. Yogyakarta: Liberty. 2001
  4. Capra, Fritjop. Titik Balik Peradaban: Sains Masyarakat dan Kebangkitan Kebudayaan, terj. M. Thoyibi, Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya. 1998
  5. Sastrapratedja, M. Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Th. Aquinas. Yogyakarta: Kanisius. 2002
  6. Woodhouse, Mark B. Berfilsafat: Sebuah Langkah Awal, Yogyakarta: Kanisius. 2000
  7. Muhadjir, Noeng. Metodologi Penelitian Kualitatif.Yogyakarta: Rake Sarasin. 2006. ed. 3
  8. Haninah. Agama Pragmatis. Yogyakarta: Indonesia Tera. 2001
  9. Hardiman, Budi F. Filsafat Modern.Jakarta: Gramedia. 2004
  10. Hunnex, Milton D. Peta filsafat: Pendekatan Kronoligis dan Tematik.Jakarta: Teraju. 2004
  11. Rapar, Jan Hendrik. Pustaka Filsafat Pengantar Filsafat. Yogyakarta: Kanisius
  12. Muslih,Muhammad.Filsafat Ilmu: Kajian atas Asumsi Dasar Paradigma dan Kerangka Teori Ilmu Pengetahuan.Yogyakarta: Belukar. 2008
  13. Mundiri. Logika. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2000. cet. 4
  14. Bagir, Zainal Abidin.Integrasi Ilmu dan Agama: Interpretasi dan Aksi. Bandung: Mizan Pustaka. 2005
  15. Muslih, Mohammad. “Problem Keilmuan Kontemporer dan Pengaruhnya Terhadap Dunia Pendidikan” Tsaqafah jurnal Peradaban Islam. vol. 8. No. 1. April 2012
  16. Mustofa, Imron. “Jendela Logika dalam Berfikir: Deduksi dan Induksi sebagai Dasar Penalaran Ilmiah” EL-BANAT: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam. Volume 6. Nomor 2. Juli-Desember 2016

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.