skip to main content

LEGAL COMPLIANCE PADA PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK FARMASI DI INDONESIA

*Normalita Destyarini  -  Fakultas Hukum dan Bisnis, Universitas Duta Bangsa Surakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Akses layanan kesehatan di Indonesia masih menjadi suatu permasalahan yang memerlukan solusi nyata sehingga dalam hal ini pemerintah merumuskan berbagai kebijakan guna terlaksananya akses kesehatan yang merata bagi penduduk. Solusi atas kemudahan akses layanan kesehatan dengan hadirnya telemedicine yang di dalamnya terdapat layanan penyelenggara sistem elektronik farmasi. Pedoman pelaksanaan legal compliance keberadaan penyedia layanan elektronik farmasi yang telah terdaftar di Indonesia dan penerapan tanggung jawab hukum penyedia layanan elektronik farmasi. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Keberadaan penyelenggara layanan elektronik farmasi telah melaksanakan legal compliance hingga memperoleh izin dari Kementerian Kesehatan dan tanggung jawab hukum yang diberikan oleh penyedia layanan tertuang dalam syarat ketentuan pada laman situs.

Fulltext View|Download
Keywords: Legal Compliance; Telemedicine; Elektronik Farmasi

Article Metrics:

  1. Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Terjemah, Raisul Muttaqien, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Cetakan Keenam, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2008,136
  2. M. Fernando, Menggapai Hukum Berkeadilan Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, Jakarta: Kompas Gramedia, 2007
  3. Bruno R Nascimento, Luisa CC Brant, Impact of a large-scale telemedicine network on emergency visitis and hospital admission during the coronavirus disease 2019 pandemic in Brazil: Data from the UNIMED-BH System, Journal of Telemedicine and Telecare 2023, Vol. 29(2), 108
  4. Endarto, Legal Compliance in Legal Due Diligence Practices, J. Law, Policy Glob., Vol. 76, No. 8 (2018), 71–77
  5. Fakih, M. Telemedicine in Indonesia During the Covid-19 Pandemic: Patients Privacy Rights Protection Overview. Fiat Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 16, No.1 (2022). 81-102
  6. W. N. P. Dewi, Ida Ayu Dea Pradnya, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Iklan Di Televisi Yang Menyesatkan, Kertha Semaya J. Ilmu Huk., Vol. 7, No. 4 (2019),1–15
  7. Magesti, Y. Konstruksi Hukum Transformasi Digital Telemedicine di Bidang Industri Kesehatan Berbasis Nilai Pancasila. Prosiding Seminar Nasional Hukum Transedental 2019. pp. 1-9
  8. M.B.E. Smith, The Duty to Obey the Law, A Companion to Philosophy of Law And Legal Theory, edited by Dennis Patterson, Blackwell Publishing, Oxford, UK, 2010
  9. Rizkia Refli Mawardi Waris, Legalitas Praktik Dokter Daring Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Kesehatan Dan Undang, J. Educ. Dev. Inst. Pendidik. Tapanuli Selatan, Vol. 8, No. 1(2020), pp. 314–32
  10. Serper M, Volk ML. Current and Future Applications of Telemedicine to Optimizethe Delivery of Care in Chronic Liver Disease. Clin Gastroenterol Hepatol,16:2(2018):157–161
  11. Tom R Tyler, Way People Obey the Law, Yale University Publisher, 1990, p. 33
  12. A. Mangesti, Konstruksi Hukum Transformasi Digital Telemedicine di Bidang Industri Kesehatan Berbasis Nilai Pancasila, Pros. Semin. Nas. Huk. Transedental, 2019.pp. 157–172
  13. Klikdokter. Syarat dan Ketentuan. Klikdokter. https://www.klikdokter.com/syarat-dan-ketentuan pada 10 November 2022

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.