skip to main content

PANDEMI COVID-19: PERAN PEMERINTAH DAN FALSAFAH HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

*Nindry Sulistya Widiastiani orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah dalam penanganan situasi hubungan industrial dalam masa pandemi covid-19 ditinjau dari perspektif konsepsi Hubungan Industrial Pancasila. Hasil analisis menunjukkan bahwa, pertama, isi surat edaran menteri tenaga kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah memberikan opsi perundingan yang sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat dalam konsepsi Hubungan Industrial Pancasila. Akan tetapi opsi ini tidak implementatif karena posisi tawar pekerja subordinat. Kedua, isi surat edaran tersebut juga hanya menegaskan kembali apa yang menjadi hak pekerja dan apa yang menjadi kewajiban pengusaha, namun tidak memberikan solusi konkret yang dapat menyelesaikan masalah yang timbul. Peran pemerintah sebagai “bapak” yang baik dan bijaksana sebagaimana diamanatkan oleh konsepsi Hubungan Industrial Pancasila belum terlaksana dengan baik selama masa pandemi covid-19 ini.

Fulltext View|Download
Keywords: Pandemi; Covid-19; Hubungan Industrial; Hubungan Industrial Pancasila

Article Metrics:

  1. Djumialdji, FX. dan W. Soejono, 1987, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Jakarta, Bina Aksara
  2. Hernawan, Ari, 2019, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, Yogyakarta, UII Press. hlm. 15
  3. Manulang, Sendjun H, 1990, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta
  4. Hernawan, Ari, “Industrial Relations in The Perspective of Justice Theory by John Rawls”, 26 Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 26, No. 2, 2014
  5. HS, Heri Kurniawansyah, et.al., “Konsep Kebijakan Strategis Dalam Menangani Eksternalitas Ekonomi Dari Covid-19 Pada Masyarakat Rentan Di Indonesia”, International Journal of Social Sciences and Humanities, Vol. 1, No. 2, 2020
  6. Kennedy, Richard, “Legal Discourse on Manpower During Covid-19 Outbreak”, Law Reform Journal, Vol. 16, No. 1, 2020
  7. Prikasetya, Gratianus, “The Implementation of Social Justice in The Industrial Relation Model of Indonesia (A Law Perspective Analysis Based On Industrial Relation Regulations And Practice In Indonesia)”, Problematika Hukum, Vol. 3, No. 1, 2018
  8. Retnaningsih Hartini, “Bantuan Sosial bagi Pekerja di Tengah Pandemi Covid-19: Sebuah Analisis Terhadap Kebijakan Sosial Pemerintah”, Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, Vol. 11, No. 2, 2020
  9. Rumimpunu, Fritje, “Sistem Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia Dengan Tenaga Kerja, Perusahaan Dilihat Dari Aspek Undang-Undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 2, No. 2, 2014
  10. Uwiyono, A, “Pandangan Hukum Dalam Upaya Mengatasi Konflik Ketenagakerjaan Dalam Sistem Hubungan Industrial Pancasila”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 27, No. 1, 1997
  11. Zulkarnaen, Ahmad Hunaeni, “Masalah Rawan Dalam Hubungan Industrial dan Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia”, Jurnal Mimbar Justitia, Vol. 2, No. 2, 2016
  12. _______________________, “Sistem Hukum Hubungan Industrial Pancasila dan Produktivitas Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh”, Res Nullius Law Journal, Vol. 1, No. 1, 2019
  13. Al Machmudi, M. Iqbal, “Apindo: Covid-19 Sebabkan Banyak Perusahaan Tutup”, tersedia di website https://mediaindonesia.com/read/detail/298199-apindo-covid-19-sebabkan-banyak-perusahaan-tutup, diakses pada tanggal 26 Agustus 2022
  14. CNN Indonesia, “Kemenaker Sebut 2,9 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK”, tersedia di website https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200501182722-92-499300/kemenaker-sebut-29-juta-pekerja-dirumahkan-dan-kena-phk, diakses pada tanggal 26 Agustus 2022

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.