skip to main content

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA YANG BERJUALAN DI TROTOAR JALAN DI KOTA JAYAPURA

*Elias Hence Thesia  -  Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih, Indonesia
Novana V  -  Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih, Indonesia
J. Kareth  -  Fakultas Hukum, Universitas Cenderawasih, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis permasalahan tentang pelaku usaha yang berjualan di trotoar di kota Jayapura. Permasalahan tersebut terlihat sepele namun dalam tataran praktik ketika dibiarkan terus menerus akan mengakibatkan permasalahan lainnya seperti tidak tersedianya lintasan pejalan kaki, kemacetan, dan bisa mengakibatkan ketidakteraturan di kota Jayapura. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk dilakukan agar bisa mengatasi permasalahan pelaku usaha yang berjualan di trotoar di kota Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang berjualan di trotoar jalan di kota Jayapura berdasarkan pada peraturan pemerintah kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2016 Ketertiban dan keamanan di mana dalam peraturan tersebut berisi larangan yang termuat dalam pasal 3 ayat (1) huruf I bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya. Penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut dilakukan oleh Satpol PP kota Jayapura.

Fulltext View|Download
Keywords: Penegakan Hukum; Hak Asasi Manusia; Pelaku Usaha; Trotoar

Article Metrics:

  1. Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021
  2. Machmud, Syahrul. Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung: Mandar Maju, 2008
  3. Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru, 1983
  4. Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011
  5. Ridwan, Juniarso, and Achamad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa, 2010
  6. Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021
  7. Supriatna, Tjahya. Sistem Administrasi Pemerintahan Di Daerah. Jakarta: Bumi Aksara, 1993
  8. Hardianto, Florentinus Nugro. “Analisis Faktor.Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kriminalitas Di Indonesia Dari Pendekatan Ekonomi.” Bina Ekonomi Majalah Ilmiah Fakultas Ekonomi Unpar 13, no. 2 (2019): 30
  9. Mantili, Rai, Hazar Kusmayanti, and Anita Afriana. “Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2016): 118
  10. Nugroho, Dewi Rahmaningsih, and Suteki Suteki. “Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi).” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2021): 298
  11. Shandy, Andrew. “Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia.” Ensiklopedia Social Review 1, no. 3 (2019): 309
  12. Utami, Putu Devi Yustisia. “Pengaturan Pendaftaran Badan Usaha Bukan Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.” Jurnal Komunikasi Hukum 6, no. 1 (2020): 14
  13. Hadiyan, M Azka, and Euis D. Suhardiman. “Penegakan Hukum Terhadap Pungutan Liar Biaya Parkir Yang, Dilakukan Oleh Preman Di Kota Subang Di Tinjau Dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).” In Prosiding Ilmu Hukum, 234, 2018. https://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum/article/view/8875
  14. Bonyadone, Patricia Laura. “Trotoar Di Taman Imbi Jadi Tempat Pedagang Kali Lima.” Tribun-Papua.Com. Last modified 2021. Accessed February 27, 2022. https://papua.tribunnews.com/2021/08/04/trotoar-di-taman-imbi-jadi-tempat-pedagang-kali-lima
  15. Teraspapua. “Masih Menggunakan Trotoar Satpol PP Kota Jayapura Akan Tertibkan Pedagang Kaki Lima.” Teraspapua.Com. Last modified 2020. Accessed February 27, 2022. https://teraspapua.com/2020/01/13/masih-menggunakan-trotoar-satpol-pp-kota-jayapura-akan-tertibkan-pedagang-kaki-lima/
  16. “Hasil Wawancara Kepala Bagian Daratan Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Hari Kamis 5 Mei 2022,” 2022
  17. “Hasil Wawancara Kepala Bidang Penagihan Dan Pembukuan Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Pada Hari Rabu 4 Mei 2022,” 2022
  18. “Hasil Wawancara Pelaku Usaha Di Badan Trotoar Di Kota Jayapura, Dilakukan Pada Hari Selasa, 12 April 2022,” 2022
  19. “Hasil Wawancara Yulius Taruk, Kepala Bagian Penertiban Satuan Polisi Pamog Praja Kota Jayapura, Hari Jumat 6 Mei 2022,” 2022

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.