skip to main content

Konsep dan Praktek Ruang Lingkup Keuangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This study poses a problem with the status of PTN Legal Entity assets and how the concept of the financial scope of PTN Legal Entities. This research is legal research using a statutory approach, a case approach, and a conceptual approach. The result of the research shows that PTN Legal Entities manage funds sourced from the APBN and other than APBN. The management of funds sourced from the APBN is subject to the scope of state finances, while the management of funds other than the APBN is subject to the independent regulations of PTN Legal Entities. The assets of PTN Legal Entities originating from APBN and other than APBN become assets of PTN Legal Entities as public legal entities. Legal Entity PTN manages finances sourced from the APBN and other than the APBN, but in the management aspect, it is separated from the APBN. The concept of the scope of PTN Legal Entity Finance is interpreted as a part of public finance, not as State finance.

 

Keywords: PTN legal entity, public finance, state finance

 

 

Abstrak

 

Penelitian ini mengajukan permasalahan bagaimana status kekayaan PTN Badan Hukum dan bagaimana konsep ruang lingkup keuangan PTN Badan Hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian bahwa PTN Badan Hukum melakukan pengelolaan dana yang bersumber dari APBN dan selain APBN. Pengelolaan dana yang bersumber dari APBN tunduk pada lingkup keuangan Negara sedangkan dan pengelolaan dana dari selain APBN tunduk pada peraturan mandiri dari PTN Badan Hukum. Kekayaan PTN Badan Hukum  yang bersumber dari APBN dan selain APBN menjadi kekayaan PTN Badan Hukum sebagai badan hukum publik. PTN Badan Hukum mengelola keuangan yang bersumber dari APBN dan selain APBN, namun dalam aspek pengelolaannya dipisahkan dari APBN. Konsep lingkup Keuangan PTN Badan Hukum dimaknai dari bagian keuangan publik bukan dimaknai sebagai keuangan Negara.

 

Kata Kunci: PTN Badan Hukum, keuangan publik, keuangan Negara

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Ajik Sujoko, “Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum,” 2017
  2. M. Jovanovic, “Legal Methodology & Legal Research and Writing,” pp. 1–2
  3. A. Gd and R. U. Pamulang, Metode Penelitian Hukum, no. 1. 2018
  4. Kemenkeu, “LKPP Tahun 2018, Laporan Kuangan Pemerintah Pusat Audited,” 2019
  5. Kementrian Keuangan, “LKPP Tahun 2019, Laporan Kuangan Pemerintah Pusat Audited,” 2020
  6. E. Larasati, “Paradigma Baru Keuangan Negara dan Ruang Lingkupnya,” Modul Keuang. Publik, pp. 1–37, 2015
  7. P. M. M. David Putra Timbo, “Status Uang APBN yang Dipisahkan dan Dijadikan Penyertaan Modal Pada BUMN Persero,” Law Reform, vol. 8, 2013
  8. M. Konstitusi, Putusan MK No. 48/PUU-XI/2013, no. 6. 2013, pp. 1–232
  9. Henny Juliani, “Aspek Yuridis Transformasi Hukum Keuangan Publik Ke Keuangan Privat Terhadap Pengelolaan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada BUMN Henny,” Adminitrative Law Gov. J., vol. 1, no. 2, pp. 25–43, 2018
  10. N. K. Winayanti, “Pengertian keuangan negara,” 2017
  11. M. Konstitusi, Putusan MK 62/PUU-XI/2013, no. 62. 2013, pp. 1–242
  12. Kementrian Keuangan, “Pelatihan Dasar CPNS Kementerian Keuangan Manajemen Kekayaan Negara,” 2015
  13. A. Soeriaatmadja, “Sumber-Sumber Keuangan Negara,” vol. 26 No .1, p. 9, 2010
  14. Z. Sitompul, “Laporan Kegiatan,” 2009
  15. M. H. Alfath, “Keuangan Negara dan Keuangan Publik,” no. October, 2019
  16. S. Rudy, “Kerugian Negara Dalam Pengelolaan Keuangan Negara,” 2020
  17. Partono, “Entitas pelaporan keuangan di sektor publik.”
  18. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  19. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
  20. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  21. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  22. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  23. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi
  24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN Badan Hukum
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro
  28. Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  29. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013
  30. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 62/PUU-XI/2013
  31. Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor : 070/PER/I1.A/KU/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Institut Teknologi Bandung
  32. Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Universitas Indonesia yang Dibiayai dari Dana Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
  33. Wawancara, Dewi Larasati, S.T., M.T., Ph.D., Direktur Logistik ITB, 22 Juli 2020, melalui aplikasi Whats App
  34. Wawancara, Prof. Dr. Ir. Edi Purwanto, MT, Anggota Komite Audit Universitas Diponeggoro, 8 September 2020, melalui aplikasi Whats App
  35. Wawancara, Dr. Hery Suliantoro, ST, MT, Direktur Direktorat Aset dan Pengembangan Universitas Diponegoro, 8 September 2020, melalui aplikasi Whats App
  36. Wawancara, Wisnu Sukoco, Staff Subbagian Pelaporan Universitas Diponegoro, 24 September 2020
  37. Wawancara, Koko Inarko, Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan Kementerian Keuagan, 8 September 2020, melalui aplikasi Whats App

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.