skip to main content

Peran Kepolisian Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong di Indonesia


Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This study aims to determine the role of the police in conducting investigations against the criminal act of spreading fake news in Indonesia. This role is based on the prevailing laws and regulations. The research method used in this research is to use a socio-legal research approach, which means a study that aims to find out about the implementation of law in society. In this study, the aim of this research is to determine the implementation of investigations into fake news crimes (hoaxes). In this study, the obstacles and efforts to overcome these crimes will also be revealed. The results showed that it is not criminal in the field of Information Technology, including computer-related offenses, content-related offenses, d. Copyright- and Tradenark related offenses (copyright infringement). Second, the classification and authority of information technology investigators; Police investigators because of their obligations have the authority to receive a report or complaint from a person regarding a criminal act; Take the first action at the scene; Ordering to stop a suspect and check the suspect's identification; Carry out arrests, detention, searches and confiscation; Checking and confiscating letters; Take fingerprints and take a picture of a person; Summons people to be heard and examined as suspects or witnesses; Bring in the necessary experts in connection with the case examination; Hold an investigation halt; Carry out other actions according to responsible law.

 

Keywords: Police, Criminal Investigation, Fake News

 

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kepolisian dalam melakukan penyidikan tidak tindak pidana penyebaran berita bohong di Indonesia. Peran ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan socio-legal research, artinya  suatu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan terhadap kejahatan berita bohong (hoaks) Dalam penelitian juga akan diungkap hambatan-hambatan serta upaya-upaya yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak pidana di bidang Teknologi Informasi meliputi  Computer-related offences (pelanggaran terkait komputer), Content-related offences (pelanggaran terkait konten),  d. Copyright- and Tradenark related offences (pelanggaran terkait hak cipta). Kedua, Klasifikasi dan Kewenangan Penyidik Dibidang Teknologi Informasi; Penyidik Polri karena kewajibannya mempunyai wewenang, Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; Mengambil sidik jari dan memotret seorang; Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; Mengadakan penghentian penyidikan; Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

 

Kata Kunci: Kepolisian, Penyidikan Tindak Pidana, Berita Bohong

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Adji, Indrianto Seno, 2002, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara & Consultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, Jakarta
  2. Ali, H. Zainuddin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
  3. Amirudin, H Zainal Asikin, 2016 Metode Penelitian Hukum Ed.Revisi, Cet. 9, Rajawali Pers
  4. Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
  5. Bemmelen, 1984, Hukum Pidana I, Banacipta
  6. I Ketut Mertha, et.al., Buku Ajar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar
  7. Judhariksawan, 2005, Pengantar Hukum Telekomunikasi, Jakarta, PT. Raja GrafindoPersada
  8. Mahrus Ali, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cet ke 3, Sinar Grafika, Jakarta
  9. Marissa Elvia, 2018, Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyebar Berita Bohong (Hoax), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung
  10. Riani, Maulida, 2018, Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong di Sosial Media (Analisis Terhadap UU No. 19 Tahun 2016), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan
  11. Siddiq, Nur Aisyah, Penegakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Berita Palsu (Hoax) Menurut Undangundang No.11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado
  12. Pasaribu, Ana Maria F, 2017, Kejahatan Siber Sebagai Dampak Negatif Dari Perkembangan Teknologi Dan Internet Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Persfektif Hukum Pidana, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan
  13. Zi Cong Mok, 2018, Singapore Legal Advice, Spreading Fake News in Singapore Could Get You Punished with These 6 Crimes,
  14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
  15. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
  16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.