skip to main content

Peranan Komisi Informasi Dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik Di Masa Kedaruratan Kesehatan (Pandemi) Covid-19


Citation Format:
Abstract

Abstract

 

The determination of the Covid-19 pandemic by WHO has had a tremendous impact on human life around the world, including in Indonesia. The Indonesian government responded to this health emergency by issuing various policy packages to prevent the spread and control of the spread of covid-19, including non-medical policies. The government is given the responsibility to convey information related to the Covid-19 pandemic accurately, effectively, and efficiently to the public as a manifestation of the principle of transparency as mandated by the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and the KIP Law. Examining the KIP Law, there were no exceptions regarding pandemic information as confidential information because the KIP Law regulates the obligation to immediately convey to the entire public regarding the potential for transmission of disease, especially a pandemic, such as the coronavirus pandemic. Information about a coronavirus pandemic can be categorized as information that threatens life. The Information Commission has a very significant (important) role in safeguarding information disclosure, especially information related to the spread and response to Covid-19 during this pandemic. The Information Commission carries out oversight (supervision) of the implementation of information disclosure as a form of the commitment of the Information Commission with the government in implementing the principles of good governance and democratization of government.

 

Keywords: Good governance; Public information openness; Information Commission; Covid-19 pandemic.

 

Abstrak

 

Penetapan pandemi covid-19 oleh WHO telah memberikan dampak yang luar biasa bagi kehidupan manusia di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pemerintah Indonesia menyikapi keadaan darurat kesehatan tersebut dengan mengeluarkan berbagai paket kebijakan untuk mencegah penyebaran dan penanggulangan penyebaran covid-19, termasuk kebijakan yang non medis. Pemerintah diberikan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi terkait pandemi covid-19 secara akurat, efektif, dan efisien kepada masyarakat sebagai perwujudan prinsip transparansi sebagaimana amanat UUD NRI 1945 dan UU KIP. Menelisik UU KIP, tidak ditemukan pengecualian tentang informasi pandemi sebagai sebuah informasi yang bersifat rahasia, karena UU KIP tersebut mengatur tentang kewajiban untuk segera menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait adanya potensi ketertularan suatu penyakit terutama pandemi, seperti pandemi virus corona ini. Informasi mengenai pandemi virus corona ini dapat dikategorikan sebagai informasi yang mengancam hajat hidup. Komisi Informasi mempunyai peranan yang sangat siginifikan (penting) dalam mengawal keterbukaan informasi, khususnya informasi yang berkaitan dengan penyebaran dan penanggulan covid-19 di masa pandemi ini. Komisi Informasi melakukan pengawalan (pengawasan) terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi sebagai wujud komitmen Komisi Informasi bersama pemerintah dalam melaksanakaan prinsip-prinsip good governance dan demokratisasi pemerintahan.

 

Kata kunci:    Good governance; Keterbukaan informasi; Komisi Informasi; Pandemi Covid-19.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Asikin, Amiruddin dan Zanil. (2004). Pengaturan Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  2. Cahya, Kadek, Susila Wibawa, and Aju Putrijanti. “The Reconstruction of Public Information Dispute Resolution as the Effort in Realizing Substantive Justice in Indonesia” 9, no. 1 (2021): 110–16. http://www.jett.dormaj.com/docs/Volume9/Issue 1/html/The Reconstruction of Public Information Dispute Resolution as the Effort in Realizing Substantive Justice in Indonesia.html
  3. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19). IV. Jakarta: Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2020
  4. Laoly, Yasonna H. Birokrasi Digital. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2019
  5. Susila Wibawa, Kadek Cahya. “Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.” Administrative Law & Governance Journal 2, no. 2 (2019): 218–34. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/5080/2694
  6. Wibawa, Kadek Cahya Susila. “Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.” Administrative Law & Governance Journal 2, no. 2 (June 11, 2019): 218–34. https://doi.org/10.14710/ALJ.V2I2.218- 234
  7. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  9. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika
  10. Surat Edaran (SE) Nomor: 02 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.