skip to main content

Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020

*Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

COVID-19 pandemic as non-nature disaster due to its impact on health, social, and economy as well, made the President attempted to treat them with public finance policy as implementation of  his discretion authority in ruling the government during pandemic. This research was conducted by using empirical juridic approach, focused on analytical descriptive  and the result was analyzed qualitatively. The result shows that Perpu No. 1 of 2020 that approved by The House later, represented is a constitutional discretion. In the operational aspect the Government published many regulations to follow up of  Perppu Nomor 1 Tahun 2020 that used to resolve emergency condition due to COVID-19, therefore, government officers got immunity in implementing their duties based on goodwill and in accordance with regulations.

 

Keywords: COVID-19, discretion, public finance

 

Abstrak

Pandemi covid-19 yang berdampak pada bidang kesehatan, sosial, maupun ekonomi sebagai bencana non alam, membawa Presiden untuk melakukan upaya penanganannya dengan kebijakan keuangan negara, sebagai implementasi kewenangan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan hasilnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menampakkan bahwa Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian disetujui DPR dan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan diskresi konstitusional. Dalam tataran teknis operasional pemerintah juga mengeluarkan berbagai peraturan kebijakan sebagai tindak lanjut dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang digunakan sebagai upaya dalam menangani keadaan genting sebagai akibat pandemi covid-19, oleh karena itu pejabat pemerintahan mendapatkan imunitas dalam melaksanakan tugasnya jika didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kata kunci: COVID-19, diskresi, keuangan negara

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Darumurti, Krishna Djaya 2016, Diskresi Kajian Teori Hukum, (Yogyakarta: Genta Publishing);
  2. HR, Ridwan, 2013, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada);
  3. Marbun, SF dan Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara,( Yogyakarta: Liberty);
  4. Soemitro, Ronny Hanitijo, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, (Jakarta: Ghalia lndonesia);
  5. Tjandra, W Riawan, 2008, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya);
  6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
  11. Santosa, Didik Hery, 2016, Penggunaan Asas Diskresi dalam Pengambilan Keputusan, e-Jurnal http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/ 418-artikel-soft-competency/23181-penggunaan-asas-diskresi-dalam-pengambilan-keputusan
  12. Jimly Asshiddiqie, Ada Dua Tipe Perppu dalam Perspektif Konstitusi, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eb09bcc9e976/jimly--ada-dua-tipe-perppu-dalam-perspektif-konstitusi/

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.