BibTex Citation Data :
@article{ALJ7991, author = {Sonhaji Sonhaji}, title = {Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional}, journal = {Administrative Law and Governance Journal}, volume = {3}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga}, abstract = { The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foundation which dealing the house assistant, in this case is house worker, for giving further information of implementation, obstacles and efforts, the rights of house worker they have ever had. From this research, there are some conclutions, that implementation of ministral regulation No:2/2015 about protection of house worker can’t be applied well, and we still finding obstacles and short comings. The obstacles are the violance, experienced by house worker, salary wihch accordances with the aggrement, and any other neglect of the rights of house worker. Given that most of the house worker come from low basic education so they don’t even know/realize about their rights and duties exactly from that ministral regulation. Because of that, socialization must be done continously to quaranty the protection of law for the house worker. Key words: protection of law , house worker Abstrak Peran Pekerja Rumah Tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting. Perkembangan ruang lingkungan pekerjaan, bagi buruh yang bekerja dirumah atau Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kemajuan zaman, ternyata semakin luas dan kompleks.Yayasan Kencana merupakan Yayasan Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang menyalurkan tenaga kerja dalam hal ini adalah Pekerja Rumah Tangga, Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan, hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang seharusnya mereka dapat, penulis mengambil judul “Pelaksanaan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum dapat diterapkan dengan baik, dan masih ditemui adanya kekurangan dan hambatan. Hambatan-hambatan tersebut antara lain terdapatnya kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga, adanya upah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan adanya pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang lainnya. Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga. Kata Kunci : The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foundation which dealing the house assistant, in this case is house worker, for giving further information of implementation, obstacles and efforts, the rights of house worker they have ever had. From this research, there are some conclutions, that implementation of ministral regulation No:2/2015 about protection of house worker can’t be applied well, and we still finding obstacles and short comings. The obstacles are the violance, experienced by house worker, salary wihch accordances with the aggrement, and any other neglect of the rights of house worker. Given that most of the house worker come from low basic education so they don’t even know/realize about their rights and duties exactly from that ministral regulation. Because of that, socialization must be done continously to quaranty the protection of law for the house worker. Key words: protection of law , house worker Abstrak Peran Pekerja Rumah Tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting. Perkembangan ruang lingkungan pekerjaan, bagi buruh yang bekerja dirumah atau Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kemajuan zaman, ternyata semakin luas dan kompleks.Yayasan Kencana merupakan Yayasan Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang menyalurkan tenaga kerja dalam hal ini adalah Pekerja Rumah Tangga, Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan, hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang seharusnya mereka dapat, penulis mengambil judul “Pelaksanaan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum dapat diterapkan dengan baik, dan masih ditemui adanya kekurangan dan hambatan. Hambatan-hambatan tersebut antara lain terdapatnya kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga, adanya upah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan adanya pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang lainnya. Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga }, issn = {2621-2781}, pages = {250--259} doi = {10.14710/alj.v3i2.250-259}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/7991} }
Refworks Citation Data :
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foundation which dealing the house assistant, in this case is house worker, for giving further information of implementation, obstacles and efforts, the rights of house worker they have ever had. From this research, there are some conclutions, that implementation of ministral regulation No:2/2015 about protection of house worker can’t be applied well, and we still finding obstacles and short comings. The obstacles are the violance, experienced by house worker, salary wihch accordances with the aggrement, and any other neglect of the rights of house worker. Given that most of the house worker come from low basic education so they don’t even know/realize about their rights and duties exactly from that ministral regulation. Because of that, socialization must be done continously to quaranty the protection of law for the house worker.
Key words: protection of law , house worker
Abstrak
Peran Pekerja Rumah Tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting. Perkembangan ruang lingkungan pekerjaan, bagi buruh yang bekerja dirumah atau Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kemajuan zaman, ternyata semakin luas dan kompleks.Yayasan Kencana merupakan Yayasan Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang menyalurkan tenaga kerja dalam hal ini adalah Pekerja Rumah Tangga, Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan, hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang seharusnya mereka dapat, penulis mengambil judul “Pelaksanaan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum dapat diterapkan dengan baik, dan masih ditemui adanya kekurangan dan hambatan. Hambatan-hambatan tersebut antara lain terdapatnya kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga, adanya upah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan adanya pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang lainnya. Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga.
Kata Kunci :
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga
Article Metrics:
Last update:
Administrative Law & Governance Journal published by State Administrative Law Department Faculty of Law, Diponegoro University under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to the Administrative Law & Governance Journal and Administrative Law Department, Faculty of Law, Diponegoro University as the publisher of the journal. Copyright encompasses the rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Administrative Law & Governance Journal and Administrative Law Department, Faculty of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Administrative Law & Governance Journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Administrative Law & Governance Journal]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document:
Muhamad Azhar (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Administrative Law & Governance Journal
Administrative Law Department, Faculty of Law, Diponegoro University
Campus Prof. Dr. Satjipto Raharjo, S.H,Jl. Prof. Soedarto, SH., Tembalang, SemarangIndonesia 50275
Administrative Law and Governance Journal (e-ISSN 2621-2781) published by the State Administrative Law Department
Faculty of Law, Diponegoro University under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
alj@live.undip.ac.id
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj