skip to main content

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional

*Sonhaji Sonhaji scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foundation which dealing the house assistant, in this case is house worker, for giving further information of implementation, obstacles and efforts, the rights of house worker they have ever had. From this research, there are some conclutions, that implementation of ministral regulation No:2/2015 about protection of house worker can’t be applied well, and we still finding obstacles and short comings. The obstacles are the violance, experienced by house worker, salary wihch accordances with the aggrement, and any other neglect of the rights of house worker. Given that most of the house worker come from low basic education so they don’t even know/realize about their rights and duties exactly from that ministral regulation. Because of that, socialization must be done continously to quaranty the protection of law for the house worker.

 

Key words: protection of law , house worker

 

Abstrak

 

Peran Pekerja Rumah Tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting. Perkembangan ruang lingkungan pekerjaan, bagi buruh yang bekerja dirumah atau Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kemajuan zaman, ternyata semakin luas dan kompleks.Yayasan Kencana merupakan Yayasan Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang menyalurkan tenaga kerja dalam hal ini adalah Pekerja Rumah Tangga, Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan, hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang seharusnya mereka dapat, penulis mengambil judul “Pelaksanaan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum dapat diterapkan dengan baik, dan masih ditemui adanya kekurangan dan hambatan. Hambatan-hambatan tersebut antara lain terdapatnya kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga, adanya upah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan adanya pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang lainnya. Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga.

 

Kata Kunci :

The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foundation which dealing the house assistant, in this case is house worker, for giving further information of implementation, obstacles and efforts, the rights of house worker they have ever had. From this research, there are some conclutions, that implementation of ministral regulation No:2/2015 about protection of house worker can’t be applied well, and we still finding obstacles and short comings. The obstacles are the violance, experienced by house worker, salary wihch accordances with the aggrement, and any other neglect of the rights of house worker. Given that most of the house worker come from low basic education so they don’t even know/realize about their rights and duties exactly from that ministral regulation. Because of that, socialization must be done continously to quaranty the protection of law for the house worker.

 

Key words: protection of law , house worker

 

Abstrak

 

Peran Pekerja Rumah Tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting. Perkembangan ruang lingkungan pekerjaan, bagi buruh yang bekerja dirumah atau Pekerja Rumah Tangga sesuai dengan kemajuan zaman, ternyata semakin luas dan kompleks.Yayasan Kencana merupakan Yayasan Penyalur Pekerja Rumah Tangga yang menyalurkan tenaga kerja dalam hal ini adalah Pekerja Rumah Tangga, Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan, hambatan-hambatan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang seharusnya mereka dapat, penulis mengambil judul “Pelaksanaan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum dapat diterapkan dengan baik, dan masih ditemui adanya kekurangan dan hambatan. Hambatan-hambatan tersebut antara lain terdapatnya kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga, adanya upah yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan adanya pengabaian hak-hak pekerja rumah tangga yang lainnya. Mengingat Pekerja Rumah Tangga kebanyakan datang dari pendidikan rendah sehingga kurang memahami hak maupun kewajibannya yang tercantum dalam peraturan menteri tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi yang terus menerus untuk menjamin perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga


Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga

Article Metrics:

  1. Adi ,Rianto.Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum.Jakarta: Granit.2004
  2. Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum .Jakarta:Sinar Grafika.2010
  3. Asyadie ,Zaeni. Hukum Kerja .Jakarta:PR Raja Grafindo Persada.2007
  4. Husni ,Lalau .Pengantar Hukum Tenaga Kerja .Jakarta:PR Raja Grafindo Persada.2003
  5. Jehani ,Libertus.Hak-hak Pekerja Perempuan.Jakarta:Visi Media.2004
  6. Soekanto ,Soerjono dan Sri Mamudji .Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat .jakarta:Rajawali Pers.2012
  7. Soekanto,Soerjono.Pengantar Penelitian Hukum.Jakarta:UI Press.1984
  8. Supranto , J.Metode Penelitian Hukum dan Statistik.Jakarta:Rineka Cipta.2003
  9. Soemitro,Rony Hanintijo.Metodologi Penelitian hukum dan Jurimetri.Jakarta: Ghalia Indonesia.1990
  10. Supranto .Statistik Teori dan Aplikasi.Jakarta:erlangga.2000
  11. Waluyo ,Bambang.Penelitian Hukum Dalam Praktek.Jakarta: Sinar Grafika.2002
  12. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Keenagakerjaan
  13. Undang-undang Nomor 24 Tentang badan Penyelenggara Sosial
  14. Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindunag Pekerja Rumah Tangga

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.