skip to main content

Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemi COVID-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum

*Kanyaka Prajnaparamitha  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mahendra Ridwanul Ghoni  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

The study aims to determine the protection of work status and remuneration for workers in a co-19 pandemic situation based on the perspective of legal reform. The results showed that in terms of wage protection and protection for workers in the workplace the employer can hold the payment of wages (if the employer is unable to pay wages according to the minimum wage), by first negotiating with workers / laborers or related trade unions / labor unions the suspension. The suspension of payment of the minimum wage by the employer to the worker / laborer does not necessarily eliminate the obligation of the employer to pay the difference in the minimum wage during the suspension period. Then, according to the DKI Jakarta Provincial Manpower, Transmigration and Energy Office Circular Letter Number 14 / SE / 2020 Year 2020 concerning Work From Home Appeals, company leaders are expected to take preventative steps related to the risk of transmitting COVID-19 infections with do homework.

 

Keywords: Work Status, Wages, Labor, Pandemic, COVID-19

 

 

Abstrak

 

Penelitian bertujuan untuk mengetahui perlindungan status kerja dan pengupahan tenaga kerja dalam situasi pandemi covid-19 berdasarkan perspektif pembaharuan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam hal perlindungan pengupahan dan perlindungan bagi tenaga kerja di tempat kerja pengusaha dapat melakukan penangguhan pembayaran upah (jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum), dengan terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait penangguhan tersebut.Penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan. Kemudian, Menurut Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 Tahun 2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah (Work From Home), para pimpinan perusahaan diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi COVID-19 dengan melakukan pekerjaan di rumah.

 

Kata kunci: Status Kerja, Pengupahan, Tenaga Kerja, Pandemi, COVID-19

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Abdussalam, H.R. 2009. “Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) Yang Telah Direvisi”, Cetakan III, (Jakarta: Restu Agung)
  2. Aloysius Uwiyono, Seminar Nasional Online “Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Akibat Pandemi COVID 19”, KEPRI LAWYERS CLUB INDONESIA, Jakata, 5 Mei 2020
  3. Dr. Asri Wijayanti, S.H.,M.H, Materi Webinar Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Sektor Ketenagakerjaan Di Indonesia
  4. Jimly Asshiddiqie, Seminar Nasional Online “PROBLEMATIKA PERPU COVID-19”
  5. Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. 2009 Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta
  6. Syamsul Khoiri. Peraturan Hukum Perburuhan Dan Sikap Pengadilan: Tarik-Menarik Antara Kepentingan Investor Dan Kepentingan Buruh. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 39. No. 39. Tahun 2017

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.