skip to main content

Penyatuan Pembinaan Pengadilan Pajak

*Budi Ispriyarso  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Tax Courts in Indonesia based on Law Number 14 of 2002 concerning Tax Courts. Tax Court contains many weaknesses. One of its weaknesses is the dualism of building the Tax Court, namely the Ministry of Finance and the Supreme Court. This dualism of formation must be eliminated. The problem is how to eliminate the dualism of coaching. The dualism of coaching the Tax Court can be removed by uniting the coaching of the Tax Court in both the technical coaching of the judiciary and the coaching of the organization, administration, and finance under the Supreme Court. The dualism provisions of coaching the tax court in the Tax Court Law must be immediately amended.

 

Keywords: Coaching Dualism, Tax Court, Integration.

 

Abstrak

Pengadilan Pajak di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak, banyak mengandung kelemahan. Salah satu kelemahannya adalah adanya dualisme pembinaan Pengadilan Pajak, yaitu oleh Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung. Dualisme pembinaan ini harus dihilangkan. Permasahannya adalah bagaimana cara menghilangkan dualisme pembinaan tersebut. Dualisme pembinaan Pengadilan Pajak, dapat dihilangkan dengan cara menyatukan pembinaan Pengadilan Pajak baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan di bawah Mahkamah Agung. Ketentuan dualisme pembinaan pengadilan pajak dalam UU Pengadilan Pajak harus segera diubah.

 

Kata Kunci : Dualisme Pembinaan, Pengadilan Pajak, Penyatuan.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Ismail,Tjip “Peradilan Pajak dan Kepastian Hukum di Tengah Globalisasi Ekonomi”, Jurnal hukum Ius Quia Iustum,Vol 17 Nomor 2 Tahun 2010
  2. Mujahidin ,Achmad, Peradilan Satu Atap di Indonesia, Bandung : PT Refika Aditama, 2007
  3. Pudyatmoko , Y Sri, Pengadilan dan Penyelesaian sengketa di bidang Pajak, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2005
  4. Saidi , Muhammad Jafar, Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Jakarta :PT Raja Grafindo,2007
  5. Suteki, “Sinergi Pers Dalam Sistem Autopoietik Pengadilan”, Makalah disampaikan dalam seminar dengan tema : No Trial By The Press, IKAPS, Semarang, 15 Desember 2011
  6. www.hukumonline.com/.../posisi-pengadilan-pajak-masih-menjadi-polemik
  7. http://www.transparansi.or.id/kajian/reformasi-perpajakan-mewujudkan-pengadilan-pajak-yang-berintegritas
  8. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  9. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman
  10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Atas Undang -Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
  12. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
  13. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  15. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.