Abstrak
Di dalam penelitian hukum, salah satu instrumen untuk mengumpulkan data dan bahan-bahan hukum adalah metode survey. Seringkali peneliti dibidang ilmu hukum melihat survey sebagai sarana untuk mengumpulkan data dari nara sumber atau informan penelitian untuk melakukan pengamatan dan wawancara pada pendekatan empiris (penelitian hukum non doktrinal). Pemahaman tersebut merupakan bentuk penyederhanaan metode survey sebagai instrumen penelitian yang bersifat kompleks dan komprehensif. Survey riset dikembangkan sebagai bentuk pendekatan positivis pada ilmu-ilmu sosial. Kesimpulan penelitian ini sama halnya dengan studi ilmu-ilmu sosial, dalam studi ilmu hukum, penelitian adalah suatu bangunan logika, yang dari awal sampai akhir harus merupakan rangkaian yang saling menjelaskan satu sama lain. Suatu penelitian hukum dengan menggunakan langkah-langkah dan tahapan ilmiah yang sistematis, logis dan rasional, menjadikan seluruh proses penulisan ilmiah sebagai suatu penjelasan logika pemikiran yang merupakan proses dialektikan antara teori dan data. Pada penelitian hukum, metode survey dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi berbagai kebijakan dan keputusan, dan implikasi regulasi pada masyarakat. Hasil survey juga dapat digunakan untuk mengadakan prediksi mengenai suatu fenomena sosial tertentu, termasuk didalamnya adalah berlakunya hukum positif dalam konteks kehidupan sosial kemasyarakatan dan bernegara.
Kata Kunci: Metode Survey, Penelitian Hukum
Article Metrics:
Last update:
Last update:
Administrative Law & Governance Journal published by State Administrative Law Department Faculty of Law, Diponegoro University under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to the Administrative Law & Governance Journal and Administrative Law Department, Faculty of Law, Diponegoro University as the publisher of the journal. Copyright encompasses the rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Administrative Law & Governance Journal and Administrative Law Department, Faculty of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in the Administrative Law & Governance Journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Administrative Law & Governance Journal]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document:
Muhamad Azhar (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Administrative Law & Governance Journal
Administrative Law Department, Faculty of Law, Diponegoro University
Campus Prof. Dr. Satjipto Raharjo, S.H,
Jl. Prof. Soedarto, SH., Tembalang, Semarang
Indonesia 50275