skip to main content

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik

*Solechan Solechan scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

AAUPB (Asas asas umum pemerintahan yang Baik)  has a long journey from the beginning of its birth in the Netherlands to its application in Indonesia today. AAUPB at first was only in the theoretical realm and then entered into law until AAUPB got a very important position in Law No. 30 of 2014. Initially, AAUPB was intended as a means of legal protection or rechtsbescherming and was even used as an instrument to increase legal protection or rechtsbescherming for citizens from government actions. AAUPB is then used as the basis for judgments in the judiciary and administrative efforts, as well as an unwritten legal norm for government actions  The history of the development of AUPB in Indonesia can be seen from the development of the AUPB principle in various laws and regulations, the practice of implementing the AUPB in court decisions or jurisprudence and doctrine. The development of the AUPB principle arrangement had found an increasingly strong momentum when the Government Administration Act was passed in 2014. As a result of the adoption of the concept of the welfare state, the state must fulfill the welfare of the community, one of which is through public services. With the AAUPB, it is expected that the government as a public service provider, can accept the AAUPB as a legal norm that must be used as the basis by the civil service provider in carrying out its authority, as well as a means for citizens to sue deviant public service providers.


Keywords: General principles of good governance, public service.

 

Abstrak

 

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (selanjutnya disebut AAUPB) lahir dari praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga bukan produk formal suatu lembaga negara seperti undang-undang. Asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dipahami sebagai asas-asas umum yang dijadikan sebagai dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak, yang dengan cara demikian penyelenggaraan pemerintahan itu menjadi baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang. Sejarah perkembangan AUPB di Indonesia dapat dilihat dari perkembangan prinsip AUPB dalam berbagai peraturan perundang-undangan, praktik penerapan AUPB dalam putusan pengadilan atau yurisprudensi serta doktrin. Perkembangan pengaturan prinsip AUPB menemukan momentumnya yang semakin kuat, tatkala UU Administrasi Pemerintahan disahkan pada tahun 2014. Sebagai akibat dari dianutnya konsepsi welfare state maka negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui pelayanan publik. Dengan adanya AAUPB diharapkan pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dapat menerima AAUPB sebagai norma hukum yang harus dijadikan dasar oleh penyelenggara pelayanan publik dalam menjalankan kewenangannya, sekaligus sarana bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara pelayanan publik yang menyimpang.

 

Kata Kunci : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, Pelayanan Publik

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Dewi, Dyah Adriantini Sintha, ‘PENDAYAGUNAAN FREIES ERMESSEN PEJABAT PEMERINTAHAN DALAM KONSEP NEGARA KESEJAHTERAAN’, 5.1 (2016), 184–94
  2. Hamidi, Jazim, Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak (AAUPL) Di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia. (Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999)
  3. Hotma P. Sibuea, Asas Negara Hukum Peraturan Kebijakan Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Jakarta: Erlangga, 2002)
  4. HR, Ridwan, HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014)
  5. Marbun, SF., Pembentukan, Pemberlakuan, Dan Peranan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Menjelmakan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Di Indonesia (Bandung, 2001)
  6. Muhaimin, Muhaimin, ‘Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Melalui Penyelesaian Sengketa Informasi Publik’, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12.2 (2018), 213 < https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.v12.213-226>
  7. Muhammad Azhar, ‘Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam’, Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara, 8.5 (2015), 274–87
  8. Philipus M. Hadjon, and Et.al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1993)
  9. Putrijanti, Aju, Lapon T. Leonard, and Kartika Widya Utama, ‘Peran PTUN Dan AUPB Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance)’, Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30.2 (2018), 277 < https://doi.org/10.22146/jmh.33056>
  10. Rofieq, Ainur, ‘Pelayanan Publik Dan Welfare State’, Governance, 2 (2011)
  11. Sjachran Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara. (Bandung: Alumni, 1992)
  12. Suratno, Sadhu Bagas, ‘Pembentukan Peraturan Kebijakan Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik’, E-Journal Lentera Hukum, 4.3, 164 < https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5499>
  13. Syuhudi, Ichsan, ‘Pena Justisia : Media Komunikasi Dan Kajian Hukum Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik’, 17.1 (2017), 10–19
  14. UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang"Pelayanan Publik", UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang"Pelayanan Publik", 2009
  15. Widjiastuti, Agustin, ‘Peran Aaupb Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas Dari Kkn’, Perspektif, 22.2 (2017), 96–110 < http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/614>
  16. Yasin, Ikhsan Fatah, ‘Eksistensi AAUPB Di Indonesia Dan Yurisprudensinya Dalam Perkara TUN’, 8 (2018)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.