skip to main content

Pengawasan Pelaksanaan Sistem Outsourcing yang Berbasis Pada Hak Asasi Manusia

*Solechan Solechan  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract


 

This study aims to find out, First, knowing the conditions of labor inspection; Second, knowing the efforts to optimize the supervision of outsourcing systems oriented to human rights. This method of writing scientific papers uses the writing of juridical-normative law, with a statutory approach. The results of writing indicate that: First, enforcement of labor law is not optimal. It is known from the existence of problems that occur, among others, the absence of social security, very low wages and the placement of outsourced workers who are not in accordance with the laws and regulations make outsourcing workers lose their basic rights. Second, efforts to optimize the supervision of outsourcing systems oriented to human rights can be done through the enforcement of integrated labor law. Supervision of the outsourcing system must emphasize protection (to protect), fulfillment (to fulfill), and respect to be more optimal. Therefore, concrete steps are needed in the enforcement of labor law. One of them is the establishment of a complaint center specifically centered at the Ministry of Manpower and integrated with the provincial level Manpower and Transmigration Office. This call center serves complaints about violations and is expected to improve the performance of labor inspectors.

 

Keywords: Supervision, Outsourcing System, Human Rights

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, Pertama, mengetahui kondisi pengawasan bidang ketenagakerjaan; Kedua, mengetahui upaya optimalisasi pengawasan sistem outsourcing yang berorientasi pada Hak Asasi Manusia. Metode penulisan karya tulis ilmiah ini menggunakan penulisan hukum yuridis-normatif, dengan pendekatan statutory approach. Hasil penulisan menujukan bahwa: Pertama,  penegakan hukum ketenagakerjaan belum optimal. Hal tersebut diketahui dari masih adanya persoalan-persoalan yang terjadi antara lain tidak adanya jaminan sosial, upah yang sangat rendah dan penempatan tenaga kerja outsourcing yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadikan tenaga kerja outsourcing kehilangan hak-hak dasarnya. Kedua, upaya optimalisasi pengawasan sistem outsourcing yang berorientasi pada Hak Asasi Manusia dapat dilakukan melalui penegakan hukum ketenagakerjaan terpadu. Pengawasan sistem outsourcing  harus menekankan pada perlindungan (to protect), pemenuhan (to fulfill), dan penghormatan (to respect) agar lebih optimal. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Salah satunya dengan pembentukan call center khusus pengaduan yang terpusat di Kementerian Ketenagakerjaan dan terintegrasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat provinsi. Call center ini melayani pengaduan atas terjadinya pelanggaran dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja pengawas ketenagakerjaan.

 

Kata Kunci: Pengawasan,  Sistem Outsourcing, Hak Asasi Manusia

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Adrian Sutedi, “Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
  2. Ady, “Pengawasan Ketenagakerjaan Diusulkan Kembali Terpusat”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5165778b75bfe/pengawasan-ketenagakerjaan-diusulkan-kembali-terpusat, diakses pada 13 Oktober pukul 14.56 WIB
  3. Agusmidah dkk, Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia, Denpasar: Pustaka Larasan; Jakarta: Universitas Indonesia; Universitas Leiden; Universitas Groningen, 2012
  4. Arief Sidharta, Kajian Keefisienan tentang Negara Hukum, dalam Jentera (Jurnal Hukum), Rule of Law, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004, hlm. 124-125
  5. Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, ”Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Tahun 2013 – 2018”
  6. Iman Rosidi, “Pengawasan Ketenagakerjaan Terkendala Kebijakan Otonomi Daerah”, http://economy.okezone.com/read/2013/04/09/320/788721/pengawasan-ketenagakerjaan-terkendala-kebijakan-otonomi-daerah, diakses pada 13 Oktober 2016 pukul 16.40 WIB
  7. Kementerian Dalam Negeri, “Awasi Outsourcing Kemenakertrans-Kemendagri Terbitkan Peraturan”, http://www.kemendagri.go.id/news/2012/07/20/awasi-outsourcing-kemenakertrans-kemdagri-terbitkan-peraturan, diakses pada 11 Oktober 2016 pukul 09.41 WIB
  8. Layanan Call Ccenter Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dimulai sejak tahun 2011. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan peran perlindungan dan membantu penyelesaian kasus para TKI yang ada di Indonesia dan di luar negeri
  9. Nur, “Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Kembali Sentralistik”, http://bisnis.liputan6.com/read/557151/pengawasan-ketenagakerjaan-harus-kembali-sentralistik, diakses pada 13 Oktober 2016 pukul 14.44 WIB
  10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Peusahaan Lain
  11. Program Administrasi dan Pengawasan Ketenagakerjaan ILO (International Labor Organization), “Pengawasan Ketenagakerjaan: Apa dan Bagaimana”,
  12. Raisa Adila, “Menteri Hanif Serius Tangani Outsourcing di BUMN”, http://economy.okezone.com/read/2015/06/24/320/1170781/menteri-hanif-serius-tangani-outsourcing-di-bumn, diakses pada 11 Oktober pukul 1.17 WIB
  13. Siprianus Edi Hardum, “Sistem Kerja Outsourcing Perlu Pengawasan Ketat”, http://sp.beritasatu.com/ekonomidanbisnis/sistem-kerja-outsourcing-perlu-pengawasan-ketat/24402, diakses pada 11 Oktober 2016 pukul 08.37 WIB
  14. Susilo Andi Darma, Kajian Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012”, Volume 26, Tahun 2014,
  15. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  16. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
  17. Undang-Undang No. 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan
  18. Yuni Kartikasari, “Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Perlindungan Pekerja Outsourcing: Studi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrai Kabupaten Kediri”,

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.