skip to main content

Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat Pekerja

*Sonhaji Sonhaji  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract


 

The result of this research shows that the case of serious mistake did by worker/laborer in Thailindo Bara Pratama Corporation has gone through bipartite, mediation and conciliation processes. However, all three of them did not reach an agreement and Thailindo Bara Pratama Corporation filed a lawsuit against the worker/laborer to the Industrial Relations Court. Palangkaraya Industrial Relations Court’s Verdict Number 04/G/2012/PHI.PN.PL.R decides that the workers have committed a serious mistake and are subjected to termination of employment but the employer still has to pay their deferred obligation to the worker/laborer. Despite the termination of the employment due to the serious mistake requested by the employer to the Industrial Relations Court is granted, but within the verdict, there are still many legal loopholes.

 

Keywords: Employment, Laborer Serious Mistake, PT. Thailindo Bara Pratama

 

Abstrak

 

Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa kasus mengenai kesalahan berat pekerja/buruh di PT. Thailindo Bara Pratama telah melalui proses bipartit, mediasi dan konsiliasi. Namun ketiganya tidak mencapai kesepakatan dan PT. Thailindo Bara Pratama mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Palangkaraya Nomor 04/G/2012/PHI.PN.PL.R menyatakan bahwa pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat dan dijatuhi pemutusan hubungan kerja namun pengusaha tetap harus membayarkan kewajibannya yang tertunda terhadap pekerja/buruh. Meskipun pemutusan hubungan kerja akibat kesalahan berat yang dimintakan penetapannya oleh pengusaha kepada Pengadilan Hubungan Industrial dikabulkan, namun di dalam putusan pengadilan tersebut masih terdapat banyak celah hukum.

 

Kata kunci :  Hubungan Kerja, Kesalahan Berat Pekerja PT. Thailindo Bara  Pratama

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Abdussalam, H. R. dan Adri Desasfuryanto. 2015. Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan). Jakarta : PTIK
  2. Ashshofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta
  3. Asri Wijayanti. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang di PHK Karena Kesalahan Berat. Jurnal Pendidikan Hukum Dan Ketenagakerjaan UMM, 2010
  4. Asyhadie, Zaeni. 2007. Hukum Kerja : Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
  5. Bambang, Joni. 2015. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung : Pustaka Setia
  6. Damanik, Sehat. 2007. Hukum Acara Perburuhan. Jakarata : DSS Publishing
  7. Djumialdji dan Wiwoho Soejono. 1987. Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila. Jakarta : Bina Aksara
  8. Djumialdji. 1987. Pemutusan Hubungan Kerja (Perselisihan Perburuhan Perorangan). Jakarta : Bina Aksara
  9. Husni, Lalu. 2015. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta : Rajagrafindo Persada
  10. Khakim, Abdul. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
  11. Khakim, Abdul. 2014. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
  12. Muharam, Hidayat. 2006. Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya di Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
  13. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 12/PUU-I/2003
  14. Rusli, Hardijan. 2011. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta : Ghalia Indonesia
  15. Salam, Moch. Faisal. 2009. Penyelesaian Perburuhan Industrial di Indonesia. Bandung : CV. Mandar Maju
  16. Sastrohadiwiryo, Siswanto. 2003. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administrasi dan Operasional. Jakarta : PT. Bumi Aksara
  17. Siti Aisyiah. Pengaruh Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Motivasi Kerja Dan Disiplin Kerja Pada Karyawan Tambang Batu Bara PT. Ryan Eka Pratama Samboja. E-Journal Psikologi Fisip Unmul, 2016
  18. Soepomo, Iman. 2003. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta : Djambatan
  19. Soepomo, Iman. 2016. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta : Djambatan
  20. Sri Zulhartati,. Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Perusahaan. Jurnal Pendidikan IPS, FKIP, Universitas Tanjungpura Pontianak, 2012
  21. Suhartoyo. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum , Universitas Diponegoro, 2014
  22. Sunyoto, Danang. 2014. Juklak PHK. Yogyakarta : Pustaka Yustisia
  23. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.13/MEN/SJ-HKI/I/20
  24. Sutedi, Adrian. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta : Sinar Grafika
  25. Suwiryo, Broto. 2017. Hukum Ketenagakerjaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan Asas Keadilan. Yogyakarta : LaksBang PRESSindo
  26. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  27. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  28. Uwiyono, Aloysius, dkk., 2014. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Jakarta : Rajawali Pers
  29. Wijayanti, Asri. 2014. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta : Sinar Grafika
  30. Wiradipradja, Saefullah. 2016. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung : Keni Media
  31. Zulmawan, Wawan. 2017. Panduan Praktis Pelaksanaan Hubungan Industrial. Jakarta : Permata Aksara

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.