skip to main content

Implementasi Fungsi Pelayanan Publik dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

*Suhartoyo Suhartoyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This study aims to determine the implementation of the function of public services in one-stop integrated services. The research method used is empirical legal research that uses a regulatory approach and a conceptual approach. The results of the study indicate that PTSP system policies can only be an alternative improvement of the One-Stop Service System. However, this new system will not provide the expected changes, if it cannot show an efficient service, has a clear standard of time and costs, has a simple service procedure, and is easily accessible to those in need. To realize an administrative service system that has such characteristics, one of the strategies that needs to be developed in PTSP is through the establishment of a Service Unit (UP) that has special authority in granting licenses. The UP can be designed in several forms, including: First, It is a particular Unit / Unit of Work, which has the authority to provide investment licensing services centrally. This Unit / Work Unit has the authority to process and issue various licenses which constitute a delegation of part of the authority of work units that serve licensing. Second, is a Unit / Work Unit that provides investment licensing services. This unit / work unit has a front line that serves to receive all investment permit applications in the region and a back line that has a working relationship with a unit / work unit that functionally issues licenses.

 

Keywords: One Door Public Service, Government, Community Service

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi fungsi pelayanan publik dalam pelayanan terpadu satu pintu. Metode penelitian yang digunakan dalah penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menujukan bahwa Kebijakan sistem PTSP dapat saja sebagai alternatif perbaikan dari Sistem Pelayanan Satu Atap. Namun demikian, sistem baru ini tidak akan memberikan perubahan yang diharapkan, jika tidak dapat menunjukan adanya efisien dalam pelayanan, memiliki standar waktu dan biaya yang jelas, memiliki prosedur pelayanan yang sederhana, dan mudah diakses oleh yang membutuhkan. Untuk mewujudkan sistem pelayanan administrasi yang memiliki karakter demikian, salah satu strategi yang perlu dikembangkan dalam PTSP adalah melalui pembentukan Unit Pelayanan (UP) yang memiliki kewenangan khusus dalam pemberian perizinan. UP tersebut dapat didesain dalam beberapa bentuk, antara lain: Pertama, Merupakan Satuan/Unit Kerja tertentu, yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan penanaman modal secara terpusat. Satuan/Unit Kerja ini memiliki kewenangan untuk memproses dan menerbitkan berbagai perizinan yang merupakan pelimpahan sebagian dari kewenangan unit-unit kerja yang melayani perizinan. Kedua, Merupakan Satuan/Unit Kerja yang memberikan pelayanan perizinan penanaman modal. Satuan/Unit kerja ini memiliki front line yang berfungsi untuk menerima semua permohonan perizinan penanaman modal di daerah dan back line yang memiliki hubungan kerja dengan satuan/unit kerja yang secara fungsional menerbitkan perizinan.

 

Kata Kunci: Pelayanan Publik Satu Pintu, Pemerintahan, Layanan Masyarakat

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Ermalena, R. and Suardita, I. K. (2009) ‘Penerapan Asas Good Governance Dalam Pelayanan Publik Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009’, Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana, pp. 1–5
  2. Indonesia, P. R. (2009) ‘UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang"Pelayanan Publik"’, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang"Pelayanan Publik"
  3. Ismayanti, L. (2015) ‘Efektivitas Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Malang’, JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 4(2), pp. 290–300
  4. Khalimah, Sos, Diponegoro (2013) 'Implikasi Penerapan One Stop Service Pelayanan Investasi Di Kabupaten Kudus', pp. 3-6
  5. Kesejahteraan, N. and Services, O. (2014) ‘Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia , Sudahkah Berlandaskan Konsep “ Welfare State ”?’
  6. Negara, M. P. A. (2003) ‘Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik’, p. 21
  7. Publik, M. P. and Suherlan dan Budhiono, 2013: 130) (1997) ‘Perkembangan Teori tentang Publik’, pp. 1–14. doi: 10.1016/S1570-0232(03)00565-8
  8. Miles, B. Mathew., Huberman, A. Michael dan Saldana, Johnny. 2014. Qualitative Data Analysis A Methods Source Book. Third Edition. Arizona State University, America
  9. Suryono, Agus. 2001. Jurnal Administrasi Negara Volume I No. 2 Tentang Manajemen Pelayanan Publik. Malang. FIA
  10. Ratminto & Winarsih. 2005. Manajemen Pelayanan. Jogjakarta: Pustaka Belajar
  11. Suwardi. 2011. Kualitas Pelayanan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Skripsi. Surakarta
  12. Winarno, Budi. 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik.Yogyakarta: Media Pressindo
  13. Sedarmayanti. 2013. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung: Refika Aditama
  14. Quade, E. E. 1999. Analysis for Public Decisions. New York: Elsevier
  15. Y. Sri Pudyatmoko, Jurnal Hukum Pro Justitia, Oktober 2007, Volume 25 No. 4, Hlm. 363-364

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.