skip to main content

Analisis Hukum Administrasi Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Pembebasan Biaya Sertifikasi Tanah Wakaf

*Islamiyati Islamiyati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstrack

 

The study analyzed Article 22 of Government Regulation Number 13 of 2010 concerning government policies for the exemption of waqf land certification fees according to state administrative law. The analyze focus on the reasons for the government to issue such policies in the perspective of the state administrative law. The research type of library research requires secondary data, which consists of primary, secondary and tertiary legal materials, normative juridical approaches, and qualitative data analysis. The results of the study explained that the government issued a policy of freeing the cost of waqf land certificates aimed at empowering waqf land so that its designation could be felt by the community, accelerating the legality of waqf land, protecting and securing and optimizing the benefits of waqf assets. This policy is an effort to understand waqf deeds which means worship and legal certainty. Government policy is the implementation of the function of the  state administrative law in creating a government that is clean and in accordance with the principles of good general governance, namely; the principles of legality, equality, justice, legal protection, wisdom, implementation of public interest, and acting meticulously.

 

Key Words: State Administrative Law, Free of Cost, Endowments Land Certification

 

Abstrak

 

Penelitian menganalisis Pasal 22 Peraturan Peemrintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang kebijakan pemerintah pembebasan biaya sertifikasi tanah wakaf menurut hukum administrasi negara. Menganalisis alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan demikian dalam perspektif HAN. Jenis penelitian library research, memerlukan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, pendekatannya yuridis normatif, dan analisis datanya kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan  membebaskan biaya sertifikat tanah wakaf bertujuan untuk memberdayakan tanah wakaf supaya peruntukannya dapat dirasakan masyarakat, percepatan legalitas tanah wakaf, melindungi dan mengamankan serta mengoptimalkan manfaat aset wakaf. Kebijakan ini adalah salah satu upaya memahami perbuatan wakaf yang bermakna ibadah dan berkepastian hukum. Kebijakan pemerintah merupakan implementasi fungsi HAN dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan sesuai asas pemerintahan umum yang baik, yakni; asas legalitas, kesamaan, keadilan, perlindungan hukum, kebijaksanaan, penyelenggaraan kepentingan umum, dan bertindak cermat.

 

Kata Kunci: Hukum Administrasi Negara, Bebas Biaya, Sertifikasi Tanah Wakaf

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Al-Hajj, Imam Abi Muslim Ibnu, t.th, Shahih Muslim, Jilid III, Beirut: Daar Al-Ihya’ Al-Thirosul ‘Arab
  2. Anshori, Abdul Ghofur, 2005, Hukum dan Praktif Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta, Pilar Media
  3. Basah, Sjacharan, 1992, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak, Administrasi Negara, Bandung, Alumni
  4. Hamami, Taufik, 2003, Perwakafan Tanah dalam Politik Hukum Agraria Nasional, Jakarta, PT Tatanusa
  5. L. Tanya, Bernard, dkk, 2010, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Generasi, Yogyakarta, Genta Publishing
  6. Lambang Prasetyo, Kedudukan Hukum Pengambilalihan Tanah Wakaf yang Batal Demi Hukum untuk Dibagikan sebagai Harta Warisan dalam Kajian Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dalam http://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/download/545/358,diunggah hari Rabu, 7 Januari 2018, jam 12.45. WIB
  7. Lubis, Yamin, 2010, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung, Mandar Maju
  8. M. Hadjon, Philipus, dalam Ali Abdul Wakhid, Kedudukan Hukum Administrasi Negara Dalam Tata Hukum Indonesia, Jurnal Letigasi, Vol. 2 No.2. April 2011, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum AMSIR, Pare-pare, Sulawasi Selatan
  9. M. Hadjon, Philipus, et.al , 2015, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gajah Mada University Press
  10. MD, M. Mahfud, 1998, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, LP3ES
  11. Mukhlisi, Arfan Faiz, Reformulasi Diskresi dalam Penataan Hukum Administrasi Negara, Jurnal Rechsvinding, Volume 1 Nomor 1 Januari April 2012, ISSN 209-9089
  12. Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  13. PP No. 28/1977. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
  14. Rosyid, Moh, 2016, Peran Sertifikat Tanah Wakaf Dalam Mengantsipasi Dinamika Zaman: Studi Kasus Madrasah Diniyah Muawanatul Muslimin Di Kudus,Jurnal ZISWAF, Vol. 3, No. 1, Juni 2016
  15. Sandia, Mohammad, Analisis Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah Wakaf Dalam Konsepsi Hukum Agraria Dan Hukum Islam, Jurnal, Al Mashlahah Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, Vol. 2. No. 3. P-ISSN: 2339-2800 E-ISSN: 2581-2556, Akhwalus Syahsyiah Al-Hidayah, Bogor
  16. UU No. 41/2004 Tentang wakaf
  17. UUD NKRI 1945
  18. W. Ball, Stephen, 2015, Bibliographical Essay / Legal Positivism, Natural Law, and the Hart/Dworkin Debate, Journal of Criminal Justice Ethics, University of California, San Diego, ISSN: 0731-129X (Print) 1937-5948 (Online) Journal homepage: http://www.tandfonline.com/loi/rcre20, upload at 29 June 2016, At: 12:35 WIB

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.