skip to main content

Diskresi Dalam Rekrutmen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

*Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstrak

 

This research was conducted to find out legal consequencies as a result of discretion made by Government Officers in recruiting contract-based employees after Government Regulation Number 49 of 2018 concerning Management of Contract-based Public Servants (Manajemen PPPK). This research was conducted by using normative juridical method and analytical descritive approach. There is regulation regarding prohibition to recruit contract-based employees to fulfill lack of public servants position in government institutions. Hence, discretion cannot be used to comply manpower need, but still can be done through formation proposal of public servants and/or contract-based employees. Contract-based employees still have to conduct their job for maximum 5 years and have opportunity to be recruited as non-organic employees (non-organic public servants) as long as the employees comply conditions stated in Government Regulation Number 49 of 2019.

 

Keywords: Discretion of Government Officers, Non-Organic Public Servants

 

Abstrak

 

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari diskresi Pejabat Pemerintahan dalam perekrutan pegawai tidak tetap/non-PNS (honorer/kontrak) setelah berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Terdapat ketentuan tentang larangan perekrutan Pegawai tidak tetap/non-PNS untuk mengisi jabatan ASN di instansi pemerintahan. Oleh karena itu diskresi tidak dapat lagi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, namun dapat dilakukan melalui usul formasi CPNS dan/atau PPPK. Pegawai tidak tetap/non-PNS masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

 

Kata Kunci: Diskresi Pejabat Pemerintahan, Pegawai non-PNS

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Fahmal, H.A. Muin, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, (Yogyakarta: UII Press, 2006)
  2. Fuadi, Munir, Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), (Bandung: P.T. Refika Aditama, 2009)
  3. H.R., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada, 2014)
  4. Soemitro, Ronny Hanitijo, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Jakarta, Ghalia lndonesia
  5. Wicaksono, Kristian Widya, Telaah Kritis Administrasi & Manajemen Sektor Publik di Indonesia, (Yogyakarta: Penerbit Gava Media, 2014)
  6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 juncto PP Nomor 43 Tahun 2007 juncto PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
  11. Juliani, Henny, Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan dalam Penggunaan Diskresi yang Membebani Keuangan Negara, Administrative Law & Governance Journal, Vol. 1 Edisi 3 Agustus 2018. ( https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/3808)
  12. Rakhmawanto, Ajib, Mengukur Indeks Profesionalitas ASN: Analisis Tujuan dan Kemanfaatan, Jurnal Policy Brief Nomor: 006-April 2017 ISSN: 2541-4267
  13. Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektoral Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Evaluasi Kebijakan Reformasi Birokrasi, https://www.bappenas.go.id/files/ekps. Diunduh pada tanggal 17 April 2018 Pukul 23.02 WIB

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.